TEMPO.CO, Serang - DPRD Banten belum mau menyikapi kendali pemerintah kota setelah Ratu Atut Chosyiah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, ini masih bisa bekerja mengendalikan Banten dari tahanan.
Apakah Atut akan diturunkan atau tidak? DPRD Banten menyerahkan keputusannya sesuai aturan dalam undang-undang. "Jadi, saat ini pelaksanaan tata kelola pemerintah provinsi dan kabupaten kota telah berjalan baik, tidak ada yang diabaikan oleh gubernur," kata Ketua DPRD Banten Aeng Herudin usai menggelar rapat pimpinan, Selasa, 24 Desember 2013 sore.
Aeng Haerudin mengatakan, pimpinan DPRD Banten hanya membahas masalah penyerahan mandat Gubernur Banten atas kewenangan melantik Wali Kota Tangerang dan Lebak kepada Presiden SBY. Mandat tersebut telah diserahkan kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
Aeng mengatakan, karena roda pemerintahan masih berjalan baik, maka Ratu Atut Chosiyah tak akan diminta mundur. "Sebab, sesuai dengan undang-undang, gubernur masih Ibu Atut dan wakil masih Pak Rano," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Menurut Aeng, nantinya Gubernur Banten masih bisa memutuskan dan meneken keputusan dalam pemerintahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. "Contohnya saat ini banyak kepala daerah yang ditahan, tapi masih bisa menandatangani bila ada hal-hal yang penting," kata dia.
WASI'UL ULUM