TEMPO.CO, Semarang - Penganut aliran kepercayaan Maneges di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, bisa mencantumkan identitas kepercayaan di kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Penganut Maneges di Tegal, Rosa Mulya Aji, menyatakan pada saat membuat e-KTP, ia sengaja meminta petugas untuk mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP-nya.
“Dalam form memang ada kolom aliran kepercayaan,” kata Mulya Aji, Kamis, 26 Desember 2013. Padahal, di daerah banyak sekali penganut aliran kepercayaan di Jawa Tengah yang tak bisa mencantumkan identitas penghayat kepercayaan di dalam kolom agama KTP.
Mulya menceritakan pada saat pencetakan e-KTP di daerahnya, ia ditanya petugas apa agama yang dianut. Mulya menjawab terang-terangan tidak menganut enam agama yang diakui pemerintah Indonesia. Mulya justru menyebut sebagai penganut kepercayaan. Petugas pun langsung mencarikan daftar kolom kepercayaan untuk mengisi identitas di KTP.
Di layar komputer petugas ternyata ada identitas kepercayaan di urutan ketujuh setelah enam agama yang diakui pemerintah Indonesua.
Mulya menegaskan di Kabupaten Tegal, petugas perekam e-KTP sangat terbuka dengan aliran kepercayaan. Sehingga saat hendak mencantumkan identitas kepercayaan, mereka juga tak dipersulit. Selain itu, relasi antara penganut kepercayaan Maneges dan aparat setempat sementara ini baik-baik saja. “Jika di daerah lain penganut kepercayaan tak bisa mencantumkan di kolom agama KTP, maka yang bermasalah petugas rekam pembuatan KTP,” kata Mulya.
Pemerintah pusat telah mengesahkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada 26 November lalu. Pada Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, setiap warga negara harus memilih satu di antara lima agama yang diakui oleh pemerintah sebagai identitas dirinya. Dalam revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan itu, sebelumnya sempat diusulkan agar warga dibebaskan mencantumkan agama atau aliran kepercayaan mereka. Namun, setelah melalui pembahasan antara pemerintah dengan DPR, warga tetap diwajibkan memilih satu di antara enam agama dalam KTP-nya.
Kebijakan ini ditentang para penggiat aliran kepercayaan di Jawa Tengah. “Kebebasan memeluk agama dan aliran kepercayaan itu dijamin undang-undang dasar, tapi ini kok ada undang-undang malah membatasi aliran kepercayaan,” kata Divisi Hukum dan HAM Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Jawa Tengah, Tito Hersanto.
ROFIUDDIN
Berita lain:
Natal, Megawati dan Jokowi Kunjungi Ahok
Jimly: Kemendagri Tak Peduli Demokrasi
Kader PPI yang Disomasi Ternyata Tim Sukses SBY
Ditegur Megawati, Jokowi Tutup Jendela Mobil
Mayat Karyawati Membusuk di Kamar Kontrakannya