TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sumbawa Barat Zulkiefli Muhadli memperkirakan, larangan ekspor mineral mentah yang berlaku mulai 12 Januari 2014 bakal memukul PT Newmont Nusa Tenggara. "Kalau Undang-Undang Minerba dilaksanakan secara konsisten, Newmont pelan-pelan akan mati," ujarnya dalam sebuah seminar di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2013.
Menurut Zulkiefli, hanya 25 persen dari seluruh hasil tambang Newmont yang dimurnikan di smelter dalam negeri, tepatnya PT Smelting di Gresik, Jawa Timur. Itu pun, katanya, hanya produk tembaga.
Jika PT Newmont benar-benar membatasi produksi atau bahkan tutup, menurut Zulkiefli, tentu akan terjadi pemutusan hubungan kerja karyawan besar-besaran. "Tentu kami tak menginginkan itu," ujarnya.
Karena itu, Zulkiefli menyatakan bahwa dirinya telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia meminta agar Presiden menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain itu, Zulkiefli juga menyatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Hasilnya, "Saya duga sebentar lagi akan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang intinya memberi tenggat waktu untuk pembangunan smelter," tuturnya.
Menurut dia, tenggat yang akan diberikan untuk membangun smelter itu sekitar tiga tahun. Selama itu, perusahaan-perusahaan tambang akan dibolehkan mengekspor mineral mentah dengan kompensasi berupa jaminan atau tambahan pajak. "Saya kira akan ada win-win solution," ujarnya.
PINGIT ARIA
Baca juga:
Ekonom UGM: Tahun Depan Ekonomi Memburuk
Bandara Karawang Akan Ditawarkan ke Asing
Operasional Bandara Halim di Januari Belum Pasti
Wakil Menteri Energi Tetap Larang Ekspor Mineral