TEMPO.CO, Bulukumba - Kepolisian Resort Bulukumba menetapkan Bendahara Partai Golkar Bulukumba, Arifuddin, sebagai tersangka korupsi pada kasus pengadaan perangakat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bulukumba. Selain Arifuddin, pejabat pembuat komitmen Muhammad Ajis juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi yang menghabiskan anggaran Rp 2,14 miliar itu.
"Dalam kasus ini, diduga anggaran pengadaan komputer, printer, dan peralatan teknologi lainnya di-mark up. Kerugiannya ditaksir lebih dari Rp 1 miliar," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Bulukumba Ajun Komisaris Polisi Syarifuddin, Jumat, 27 Desember 2013.
Menurut dia, Muhammad Ajis dan Arifuddin adalah orang yang bertanggung jawab pada proyek itu. Keduanya belum ditahan, "Karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Bangunan," kata dia.
Sebelumnya, Arifuddin, yang juga Direktur CV Sumber Harapan, menyatakan tidak tahu tentang proyek pengadaan TIK yang diperuntukan 85 sekolah di Bulukumba itu. Yang memenangkan proyek itu memang CV Sumber Harapan. "Tapi bukan saya yang kerjakan," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bulukumba, A. Akbar Amir, mengatakan mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. "Kami sudah membentuk tim verifikasi pada proyek itu, jadi yang tahu terkait peroyek tersebut adalah tim verifikasi," kata dia.
JASMAN
Berita lain:
Ahok Beberkan Isi Pertemuan dengan Mega-Jokowi
Di Mana Ratu Atut Biasa Bertahun Baru?
Atut Akan Kumpulkan Keluarga di Rutan Pondok Bambu
Band Radja Akan Laporkan Inul Vizta ke Polisi
Tahun 2013, HTC One Terbaik, LG Flex Terburuk
Pertamina: PGN yang Hambat Konversi BBG
Titan, Bulan Saturnus yang Kaya Minyak