TEMPO.CO, Jakarta - Di hari terakhir batas laporan penyerahan dana kampanye oleh partai politik, baru 6 dari 12 peserta pemilu yang menyerahkan laporannya ke Ketua Komisi Pemilihan Umum. "Padahal, batas laporan dana kampanye ditutup pukul 16.30. Saya berharap sisanya segera menyusul," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2013.
Keenam partai yang sudah melaporkan dana kampanye di antaranya Partai Nasional Demokrat dengan dana kampanye Rp 41,186 miliar, Partai Amanat Nasional Rp 86 miliar, dan Partai Bulan Bintang Rp 29,649 miliar. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Golkar enggan menyebutkan jumlah dana kampanye mereka.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga tercatat sudah melaporkan dana kampanye. Namun, kata Husni, laporan dana dari PKPI masih ada yang belum sesuai dengan yang ditentukan KPU sehingga belum diterima. Parpol diberi batas waktu hingga tiga hari ke depan untuk melengkapi kekurangan dalam laporannya. "Parpol yang belum sesuai kriteria, akan diberitahu apa saja yang kurang dan harus diperbaiki," ujar dia.
Menurut Husni, tidak ada sanksi khusus bagi partai yang enggan melaporkan penerimaan dana kampanyenya, tapi ada sanksi administratif. "Laporan ini sanksinya hanya pengumuman saja," kata dia.
Laporan ini hanyalah laporan awal mengenai siapa saja penyumbang dana kampanye Parpol. Selain itu, masih ada beberapa tahapan pelaporan dana kampanye hingga 2 Maret 2014. Meski demikian, tiga hari setelah seluruh laporan diterima, "KPU akan mengumumkannya ke publik dan bisa langsung diakses Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," kata Husni.