TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan merger-akuisisi antara PT XL Axiata dan PT Axis Telekom berdampak positif pada pendapatan negara bukan pajak. Nilai pendapatan itu mencapai Rp 1 triliun. Bahkan, di masa depan, negara bisa mendapat tambahan pendapatan sebesar Rp 10 triliun dari penggunaan fekuensi 10 MHz.
“Dampak lain dari proses merger dan akuisisi tersebut, Kementerian Kominfo sedang mengkaji secara khusus terhadap penggunaan frekuensi 1.800 MHZ, yang di antaranya secara bertahap direncanakan dapat dipakai untuk LTE,” kata Tifatul dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Desember 2013. Tifatul pun menjelaskan penataan pita 1.800 MHz menjadi prioritas sebelum bergulirnya LTE.
Baca Juga:
Pemerintah resmi menyetujui akuisisi PT Axis Telekom Indonesia oleh PT XL Axiata Tbk atas persetujuan Menteri Tifatul tertanggal 28 November 2013. Pemerintah mengajukan syarat pengembalian izin pita spektrum frekuensi radio lebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G) yaitu frekuensi 1.975-1.980 MHz yang berpasangan dengan 2.165-2.170 MHz dan dengan 2.145-2.150 MHz. (Baca: Pemerintah Izinkan Merger XL-Axis)
Merger-akuisisi kedua perusahaan ini sempat mencuatkan bau monopoli. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha M. Nawir Messi mengatakan indikasi itu terlihat dari konsentrasi pasar seluler sebelum dan sesudah akuisisi. Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 mengenai batas monopoli melalui indeks Herfindahl-Hirschman sebesar 150 poin. "Perhitungan KPPU deltanya 251," kata Nawir mengenai analisis sementara KPPU, Kamis, 12 Desember 2013. Namun KPPU belum bisa menyetujui akuisisi itu sebelum ada penilaian secara menyeluruh. (Baca:KPPU: Akuisisi XL-Axis Terindikasi Monopoli)
Namun Tifatul tetap mendukung penggabungan kedua perusahan telekomunikasi ini. Alasannya, pembatalan akuisisi memunculkan potensi kerugian dari penerimaan negara senilai Rp 1 triliun. "Jika merger ditunda, Axis akan bangkrut sehingga potensi PNBP tahun ini hilang," kata dia pada 11 Desember lalu. (Baca: Kemenkominfo Setujui Merger XL dan Axis)
GALVAN YUDISTIRA