TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Asuransi Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu dicabut karena karena merespons reaksi masyarakat. “Dianggap tidak adil, maka dicabut,” kata Ali Ghufron saat dihubungi, Senin, 30 Desember 2013.
Di Istana Bogor, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013. Kedua perpres itu mengatur pemberian pelayanan kesehatan “gratis” bagi pejabat.
Ali Ghufron mengatakan setelah dua perpres tersebut dicabut, pejabat dan menteri bisa ikut dalam program Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Karena semua WNI bisa ikut BPJS, maka pejabat pun juga bisa tapi perlu ada peraturan spesifik,” ujarnya.
Pengesahan kedua perpres sempat mengundang kontroversi. Alasannya, peraturan itu memberi fasilitas pelayanan kesehatan mewah kepada para pejabat, termasuk fasilitas berobat ke luar negeri. (Baca: Pejabat Makin Enak, Berobat ke Luar Negeri Gratis)
Biaya pemberian fasilitas kesehatan itu pun dibebankan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. Asuransi kesehatan pejabat yang dikelola oleh PT Jasindo melibatkan 5.500 orang pejabat di tingkat menteri dan eselon 1. Besaran premi per pejabat Rp 1,6 juta per bulan.
Sebelumnya, fasilitas jaminan kesehatan pejabat dikelola oleh PT Askes dengan besaran premi per bulan Rp 1,4 juta per bulan. Premi dan biaya tambahan juga ditanggung APBN.
Menurut Ali Gufron, jaminan kesehatan pejabat sebelum ada perpres 105 itu juga dari APBN dan potongan gaji pejabat. "Nanti kita juga akan mengatur lebih lanjut tentang jaminan kesehatan itu pasca-pencabutan,” ujar Ali Ghufron.
NURUL MAHMUDAH
Baca juga:
Aurelie Takut Kekasihnya Sebarkan Foto Telanjang
Jokowi: Foto Bareng di Fatahilah Bayar Rp 5 Ribu
Lukaku Bawa Everton Tekuk Southampton 2-1
Setya Novanto Tak Gubris Panggilan KPK
Kisah Pilu Aurelie Moeremans Setelah Kawin Lari
Sebelum Ditahan, Atut Gerilya ke Petinggi Golkar