TEMPO.CO, Bandung--KPU Jawa Barat mengumumkan dana kampanye calon anggota DPD yang bertarung di Jawa Barat. Dari 36 calon anggota DPD itu ada 4 calon dengan dana kampanye masih "Nihil" dalam laporannya yang diterima KPU hingga batas akhir pelaporan tahap pertama, 27 Desember 2013 lalu, yakni Muhammad Hafidz, Ratu Raja Arimbi Nurtina, Syifa Hananta, serta Unang Margana. "Tidak apa-apa, kita terima apa adanya," kata Ketua Pokja Dana Kampanye, anggota KPU Jawa Barat Agus Rustandi di Bandung, Senin, 30 Desember 2013.
Agus mengatakan, dari semua calon anggota DPD itu, hanya 33 orang yang melaporkan hingga batas waktu terakhir pelaporan dana kampanye tahap pertama. Tiga orang lainnya lewat waktu, baru melaporkan hari ini, Senin, 30 Desember 2013 yakni Unang Margana, Mhammad Hafidz, serta Ratu Raja Arimbi Nurtina. Menurut dia, ketiganya tidak diberi sanksi. "Karena memang tidak ada sanksi hukumnya kalau tidak melaporkan dana kampanyenya sampai 27 Desember 2013," kata dia.
Menurut dia, sanksi hanya dijatuhkan jika semua peserta Pemilu, baik partai politik dan calon anggota DPD tidak mengirim loaporan dana kampanye hingga 4 Maret 2014 nanti, yakni dicoret dari daftar peserta Pemilu. Laporan dana kampanye dan penggunaannya tenggatnya pada 24 April 2014, setelah pencoblosan. Jika tidak menyerahkan, kata Agus, calon anggota legislatif parpol atau calon DPD yang terpilih tidak akan dilantik.
Dari seluruh calon anggota DPD RI yang bertarung di Jawa Barat itu melaporkan dana kampanyenya bervariasi. Sejumlah calon melaporkan dana kampanye per tanggal 27 Desember 2013 kurang dari Rp 1 juta. Di antaranya komedian Oni Suwarman melaporkan dana kampanyenya hanya Rp 100 ribu, lalu calon lainnya Deni Saepul Hayat, Elang Raja Luqman Zukaedin, Eman Suryaman, serta Euis Atikah melaporkan dana kampanyenya baru terkumpul Rp 500 ribu. Kemudian Nazar Haris Rp 580 ribu, Husni F Mubarok Rp 995 ribu, lau Yos Faisal Husni Rp 1 juta.
Calon anggota DPD yang bertarung di Jawa Barat juga diikuti oleh elit partai, pejabat, dan mantan pejabat. Mantan Bupati Garut Aceng Holik Munawar Fikri misalnya melaporkan dana kampanye Rp 10 juta, anggota DPRD Jawa Barat Hasan Zainal Abidin Rp 104,6 juta, mantan wakili gubernur Jawa Barat yang kini menjadi anggota DPR Nu"man Abdul Hakim melaporkan Rp 34,947 juta, anggota DPD Ella M Girikkomala Rp 104,3 juta, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Rudi Harsa Tanaya Rp 7,6 juta, mantan Menristek Suharna Surapranata Rp 97 juta, anggota DPR Syarif Bastaman Rp 2 juta, seta Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Uu Rukmana Rp 24,9 juta.
Hanya empat calon anggota DPD yang melaporkan dana kampanyenya di atas Rp 200 juta. Yakni Eni Sumarni melaporkan dana kampanye terbesar di antara calon lainnya Rp 378,6 juta, disusul Tubagus Dasep Rp 297,5 juta, Asril Das Rp 250 juta, serta Suhaeli Rp 215 juta.
Mayoritas calon anggota DPD melaporkan sumber dana kampanyenya berasal dari dana pribadinya. Hanya tiga calon yang mendapat sumber dana dari sumbangan perseorangan yakni Moh Athoillah Mursjid (sumbangan perseorangan Rp 33,75 juta dan duit sendiri Rp 500 ribu), Rukman Heryawan (hanya berasal dari sumbangan perseorangan Rp 14 juta), serta Tubagus Dasep (sumbangan perseorangan Rp 197,5 juta dan duit sendiri Rp 100 juta). Hanya satu calon mendapat dana kampanye berseumber dari dana sendiri, perseorangan, kelompok, dan badan usaha yakni Tri Wuryantoro dengan total dana kampanye yang terkumpul Rp 27,8 juta).
AHMAD FIKRI
Populer:
Aurelie Takut Kekasihnya Sebarkan Foto Telanjang
Jokowi: Foto Bareng di Fatahilah Bayar Rp 5 Ribu
Setya Novanto Tak Gubris Panggilan KPK
Kisah Pilu Aurelie Moeremans Setelah Kawin Lari