TEMPO.CO, Mataram -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan lima kasus sebagai prioritas utama yang ditangani. Di urutan teratas adalah korupsi, disusul pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkoba.
Perkara korupsi yang ditangani Polda NTB selama setahun terakhir ini, 2013, sebanyak 53 kasus dan kerugian negara Rp 27,442 miliar atau naik dari tahun 2012 sebanyak 34 perkara yang kerugian negaranya mencapai Rp 18,03 miliar. Atau meningkat kerugiannya uang Negara yang dikorupsi sebesar Rp 9,4 miliar.
Perkara kriminal lainnya keseluruhannya sebanyak 4.153 kasus tertinggi curanmor sebanyak 2.432 kasus kehilangan motor, diikuti 902 curat, 285 kasus curas, 157 kasus narkoba. Lainnya, judi 145 kasus.
Untuk menangani perkara korupsi, Polda NTB mengalami kendala, tidak selesai sekali kirim berkas perkara ke jaksa. Diantaranya perkara korupsi perjalanan dinas (SPPD-surat perintah perjalanan dinas) fiktif di Kabupaten Sumbawa Barat dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Selong Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Polda NTB Brigjen Mochgiyarto mengemukakan tekadnya menyelesaikan perkara korupsi yang ditangani. "Tapi kalau bolak-balik sampai tiga kali dari kejaksaan, penyidikannya dihentikan saja," katanya, sewaktu jumpa pers akhir tahun 2013 yang dilakukan di Hanggar Helikopter Polda NTB, Selasa 31 Desember 2013 siang.
Untuk kemudahan penyelesaian penyidikan perkara korupsi, Mochgiyarto akan mengusulkan dibentuknya tim terpadu dengan jaksa. Diharapkan melalui tim terpadu tersebut dihilangkan ego sektoral sehingga tidak bolak balik pemberkasannya. "Polisi bekerja kan tidak pernah tangkap tangan seperti KPK," ucapnya.
SUPRIYANTHO KHAFID
Terpopuler
Kocak, Gaya Obrolan 'Gak Nyambung' SBY
Kebangetan, Pejabat Bisa Disogok Dolar Langka
Jelang Tahun Baru, Atut Sulit Tidur di Penjara
Diungkit soal Aburizal, Idrus Marham Pasang Badan