TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Jumat, 3 Desember 2013, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang mewajibkan pegawai negeri sipil naik kendaraan umum pada Jumat pertama setiap bulan mulai berlaku. Tapi, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tetap menggunakan mobil dinas Toyota Land Cruiser B 1966 RFR ke kantor.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak terlalu mempermasalahkan keengganan Wakil Gubernur Ahok naik kendaraan umum pada Jumat lalu. "Ini kan masih transisi, masih mencari angkutan apa yang cocok," katanya.
Jokowi masih memaafkan jika selama tiga bulan ini masih ada PNS yang belum naik angkutan umum pada hari Jumat. "Nanti setelah transisi baru ada hukumannya," ujar Jokowi.
Ahok masih menggunakan kendaraan pribadi dengan alasan perjalanan terlalu lama jika naik angkutan umum. "Dalam dua jam itu saya bisa menyelesaikan tiga keputusan," katanya, Jumat.
Nada keberatan bukan hanya datang dari Ahok yang tinggal di Pluit. Lurah Rorotan Dwi Kurniasih mengaku harus berganti angkutan sampai lima kali dari rumahnya di Tegal Alur, Kali Deres, Jakarta Barat. "Naik kendaraan pribadi saja bisa 1-1,5 jam," katanya. (Baca: Kepala Dinas Ramai-ramai Naik Kendaraan Umum)
ANGGRITA DESYANI
Berita Lainnya: