Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Surcharge Rp 50 Ribu Tak Masuk Akal

image-gnews
Seorang pengunjung menikmati hidangan yang disajikan di pesawat Boeing B777-300ER milik Garuda Indonesia, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (31/7). Pesawat ini dilengkapi fasilitas Chef on Board untuk memanjakan penumpangnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Seorang pengunjung menikmati hidangan yang disajikan di pesawat Boeing B777-300ER milik Garuda Indonesia, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (31/7). Pesawat ini dilengkapi fasilitas Chef on Board untuk memanjakan penumpangnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah tambahan biaya penerbangan atau surcharge sebesar Rp 50 ribu per jam pertama akibat kenaikan harga bahan bakar avtur dan pelemahan rupiah dianggap tidak masuk akal. Anggapan itu diungkapkan oleh pengamat penerbangan Gerry Soejatman ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Januari 2014. "Saya rasa Rp 50 ribu itu enggak masuk akal, itu enggak menyelesaikan masalah."

Jumlah surcharge dianggap tidak wajar karena masalah yang dihadapi maskapai bukan hanya kenaikan harga avtur, tapi juga kondisi nilai tukar rupiah yang terus melemah sejak beberapa bulan lalu. Dalam kondisi seperti ini, menurut Gerry, pemerintah seharusnya bukan menentukan surcharge, tapi langsung menaikkan tarif batas atas.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmojo menyarankan agar maskapai melakukan efisiensi pada semua aspek dalam menghadapi situasi ini. Tanpa ada saran itu, menurut Gerry, dengan sendirinya maskapai telah melakukan efisiensi. Namun, tetap akan ada masalah bagi maskapai full services, misalnya Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah itu tetap akan kewalahan mengatur efisiensi berdasarkan persentase yang berbeda dengan maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC).

Gerry mencontohkan, maskapai full service menghabiskan biaya sebesar US$ 50 per kursi per jam. Sedangkan LCC hanya US$ 45 per jam per kursi. Perbedaan itu menunjukkan maskapai full services akan diberatkan dengan jumlah surcharge yang hanya Rp 50 ribu per jam pertama. "Pricing policy-nya harus diubah. Tarif batas yang sekarang sudah ketinggalan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan akan mengajukan surcharge Rp 50 ribu per jam pertama penerbangan. "Surcharge, menteri sudah setuju. Kira-kira Rp 50 ribu akan diajukan ke menteri," kata Herry pada Jumat, 3 Januari 2014. Herry menuturkan keputusan perihal surcharge akan diumumkan pada awal Januari 2014. Sementara Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengajukan tambahan biaya sebesar Rp 75 ribu sampai Rp 85 ribu per jam pertama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

APRILIANI GITA FITRIA

Terpopuler:
SBY: Harga Elpiji Naik karena Pertimbangan Bisnis 
Indonesia Bisa Jadi Kiblat Ekonomi Negara Muslim 
Demokrat Minta Kenaikan Harga Elpiji Dievaluasi
Harga Elpiji Naik, Industri Kecil MakananTerpuruk
ICP Desember 2013 Mencapai US 107,2 per Barel



 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

8 jam lalu

Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 26 Januari 2016. Pascapenurunan harga avtur oleh Pertamina, konsumsi avtur mengalami peningkatan dalam satu bulan terakhir. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.


Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

9 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen


SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

11 jam lalu

Ilustrasi aksi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.


Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

1 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam wawancara dengan wartawan di halaman kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sumber: Istimewa
Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.


Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

1 hari lalu

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub


10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

1 hari lalu

Suasana pemakaman Intan Rahmawati, korban kecelakan bus rombongan SMK Lingga Kencana di TPU Parung Bingung, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2024. Kecelakaan bus pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam di Subang, yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan. TEMPO/M Taufan Rengganis
10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang


PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

1 hari lalu

Petugas kepolisian mengumpulkan barang milik korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pastikan bakal menindak perusahaan otobus tidak berizin angkutan tapi tetap beroperasi


9 Museum Penerbangan Internasional yang Menarik untuk Dikunjungi

1 hari lalu

Canada Aviation and Space Museum, Ottawa, Canada. Unsplash.com/Cyprien Da Silva
9 Museum Penerbangan Internasional yang Menarik untuk Dikunjungi

Terdapat sembilan museum penerbangan internasional yang menawarkan pengalaman yang unik dan menarik bagi pengunjung dari seluruh dunia.


Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

2 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus yang alami kecelakaan di Subang jika ditemukan pelanggaran


Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

2 hari lalu

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo membenarkan bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana mengurus kir di daerahnya