Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Banding atas Indar Atmanto Indosat Janggal

image-gnews
Indar Atmanto
Indar Atmanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Andi Hamzah mengaku ada kejanggalan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto pada 12 Desember 2013. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum Indar delapan tahun penjara, atau dua kali lipat dari vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang hanya empat tahun penjara.

"Memang aneh, kenapa Pengadilan Tinggi memperberat hukuman, apa dasarnya," kata Andi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Januari 2014.

Menurut dia, secara logika hukum pengadilan tingkat banding seperti Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tak bisa memutus hukuman lebih berat dari putusan semula di Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung hanya bisa memperkuat putusan Pengadilan Negeri atau mengurangi putusan awal di Pengadilan Negeri.

Menurut Andi, majelis hakim Pengadilan Tinggi melanjutkan kesalahan hakim di Pengadilan Negeri Tipikor saat memvonis Indar. Hakim, kata dia, tak menggubris keterangan saksi dan saksi ahli menanggapi kasus Indar.

"Padahal, saksi ahli menyatakan tak ada pelanggaran, Kemenkominfo juga bilang begitu, tapi jaksa dan hakimnya nyelonong saja," kata dia.

Andi juga berpendapat semangat pemberantasan korupsi di masyarakat membawa dampak bagi para hakim. Juru pengadil seperti takut mendapat sorotan mata masyarakat jika mereka memvonis bebas Indar yang duduk di kursi pesakitan kasus korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hakim seperti memvonis sendiri, demi pandangan baik dan mengejar prestasi sebagai hakim," kata dia. "Hakim tak boleh begini, harus tahu duduk persoalan sebelum memvonis."

Sebelumnya, Indar dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Juli 2013. Ia dianggap bersalah karena menyalahgunakan jaringan 3G atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk. Ia juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman itu, majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widijantono itu pun menghukum PT IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. Jumlah ini merupakan hitungan kerugian negara lantaran PT IM2 tak membayarkan up front fee pada 2006-2012.

INDRA WIJAYA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

14 November 2023

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

ICW menemukan sedikitnya 56 bekas narapidana korupsi jadi caleg. Lantas, seperti apa aturan yang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg?


Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK

14 Juni 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK

Berikut rangkuman informasi mengenai profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang diusulkan sebagai tersangka korupsi.


Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Gestur terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian


LeIP Beberkan Penyebab Turunnya Kualitas Pengadilan Tipikor

22 Oktober 2021

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
LeIP Beberkan Penyebab Turunnya Kualitas Pengadilan Tipikor

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menemukan sejumlah penyebab turunnya kepuasan publik terhadap pengadilan Tipikor


Edhy Prabowo Sedih Dihukum 5 Tahun, Padahal Pernah Mengaku Siap Dihukum Mati

16 Juli 2021

Terdakwa mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, mengikuti sidang vonis kasus suap ekspor benih lobster secara virtual, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021. Edhy juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.10,7 miliar serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Edhy Prabowo Sedih Dihukum 5 Tahun, Padahal Pernah Mengaku Siap Dihukum Mati

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku sedih divonis 5 tahun penjara. Padahal, ia pernah mengaku siap dihukum mati.


Hakim Tolak Eksepsi Nyoman Dhamantra, Terdakwa Suap Impor Bawang

3 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I NYoman Dhamantra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim Tolak Eksepsi Nyoman Dhamantra, Terdakwa Suap Impor Bawang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak Eksepsi terdakwa kasus suap impor bawang putih Nyoman Dhamantra.


Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

26 September 2018

CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi saat usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengakui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.


Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

13 Februari 2018

Poster registrasi kartu prabayar dari Kominfo. Proses registrasi dibuka 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

Pemerintah memberi waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Kartu Prabayar akan diblokir secara bertahan jika tidak mendaftar.


Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

24 Januari 2018

Teknisi melakukan perawatan di menara BTS XL di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB, 4 Juli 2015. XL meluncurkan layanan 4G LTE pada frekuensi 1800 MHz secara komersial yang pertama di Ibu Kota Nusa Tenggara Barat tersebut. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

Sebanyak 53 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) milik PT Indosat Tbk di wilayah Malingping, Lebak kareha gempa.


Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

22 Januari 2018

Wisatawan menikmati pemandangan Gunung Bromo dengan latar belakang menara Base Transceiver Station (BTS) di penanjakan satu Probolinggo, Jawa Timur, 19 Mei 2017.  ANTARA/Zabur Karuru
Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

17 BTS baru dibangun melalui program USO (Universal Service Obligation) program Indosat