TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dalam kasus dugaan korupsi frekuensi. Hakim banding menambah vonis Indar dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara.
"Ya, betul, 8 tahun," katanya juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat, Sabtu, 4 Desember 2013.
Menurut dia, vonis ini dijatuhkan pada 12 Desember lalu. Namun, ia tak menjelaskan hukuman lainnya dan alasan Indar dihukum lebih berat lantaran tengah berada di luar kota.
Indar dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Juli 2013. Ia dianggap bersalah karena menyalahgunakan jaringan 3G atau high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk. Ia juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman itu, majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widijantono itu pun menghukum PT IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. Jumlah ini merupakan hitungan kerugian negara lantaran PT IM2 tak membayarkan up-front fee pada 2006-2012.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Pengamat: Penggerebekan Teroris Ciputat Janggal
Polisi Bantah Sengaja Habisi Teroris di TKP
Tak Bisa Kelola Banten, Atut Akan Protes ke KPK
Alasan Ahok Ogah Ikuti Instruksi Jokowi