TEMPO.CO, Jakarta - Penaikan harga elpiji kemasan 12 kilogram adalah upaya PT Pertamina untuk menutup kerugian sebesar Rp 7,7 triliun akibat perdagangan satu produknya itu. Revisi kenaikan yang lalu diputuskan akan merevisi pula penurunan kerugian tersebut.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan perubahan kenaikan harga elpiji kemasan 12 kilogram per 7 Januari 2014 menjadi Rp 1.000 per kilogram membuat kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkurang Rp 1,2 triliun saja dari Rp 7,7 triliun itu. Namun untuk kerugian detailnya, PT Pertamina masih dalam proses penghitungan.
“Harus diingat pula bahwa kerugian Rp 7,7 triliun ini hanya merupakan kerugian Pertamina di sektor elpiji 12 kilogram. Saya lihat masih ada beberapa anak perusahaan Pertamina yang mengalami kerugian, namun saya belum bisa pastikan,” ujar Dahlan ketika ditemui setelah konferensi pers ihwal kenaikan harga elpiji dengan BPK, Jakarta, 6 Januari 2014.
Dahlan menambahkan, dalam bisnis elpiji, sebenarnya ada empat perusahaan lain yang memproduksi selain Pertamina. Menurut Dahlan, tiga perusahaan itu menjual produknya ke Pertamina. Namun ada satu perusahaan yang berorientasi ekspor. “Mungkin harga di luar negeri lebih bagus.”
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan PT Pertamina mengkaji ulang kenaikan harga liquefied petroleum gas atau elpiji kemasan 12 kilogram. Menurut Pertamina, kenaikan ini antara lain disebabkan oleh tingginya konsumsi elpiji non-subsidi pada 2013 yang mencapai 977 ribu ton. Alasan lainnya adalah melonjaknya harga elpiji di pasar internasional dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
GALVAN YUDISTIRA
Terpopuler
KontraS: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Mega Didorong Restui Jokowi Jadi Capres
SBY Minta Pertamina Tinjau Kenaikan Harga Elpiji
Farhat Abbas Ungkap Kekasih Cut Tari