Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 6 Alasan Denny Laporkan Loyalis Anas ke Polisi  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah
Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana punya enam alasan untuk melaporkan dua fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod Al-Barbasy dan Tri Dianto ke Bareskrim Polri. 

Alasan pertama, menurut Denny, pernyataan kedua pengurus PPI mengenai pertemuan di Cikeas antara Denny, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bohong dan tak berdasar.

Alasan kedua adalah keduanya tak menggunakan kesempatan meminta maaf yang diberikan Denny dengan benar. Meski Murod menulis surat permintaan maaf, Denny mengatakan surat tersebut tak menunjukkan permintaan maaf yang tulus dan serius.

"Saya kasih waktu 1x24 jam untuk minta maaf, untuk menunjukkan bahwa ini serius. Semakin lama dibiarkan, semakin beredar informasi itu ada yang bisa menganggap benar, semakin rusak. Sayangnya, kesempatan itu tidak digunakan dengan benar," kata Denny usai melapor di Mabes Polri, Kamis, 9 Januari 2014.

Alasan ketiga karena Denny menganggap pernyataan Murod dan Tri Dianto mengganggu kehormatan lembaga-lembaga negara. Tudingan pertemuan antara Presiden, pimpinan KPK dan dirinya lalu dikaitkan dengan kasus Anas Urbaningrum, menurut Denny, secara tidak langsung menuding ketiga unsur lembaga negara ini melakukan pidana yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Ini tak hanya menganggu secara pribadi. Yang lebih mengganggu ini terkait kehormatan lembaga-lembaga negara. Ada disebut lembaga Kepresidenan, KPK, yang tentu saja harus kita jaga kehormatannya dari fitnah semacam ini," kata Denny.

Alasan keempat, fitnah kepada pimpinan KPK ini adalah salah satu upaya melemahkan KPK. Karena itu, Denny mengatakan laporannya ke Kepolisian adalah salah satu bentuk dukungan dan perlindungan kepada KPK untuk terus melaksanaan tugas sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Cara semacam ini tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai KPK sendirian. Mungkin Mas Bambang, KPK sedang menimbang-nimbang. Biarkan saya dalam hal ini mendahului untuk membantu KPK menghadapi fitnah-fitnah semacam ini agar KPK tidak sendirian dalam memberantas korupsi," kata Denny.

Alasan kelima, upaya fitnah dan melemahkan KPK ini tak menjadi preseden upaya pembelaan diri para koruptor. Alasan keenam adalah untuk menyelamatkan praktek demokrasi di Indonesia dari kebiasaan fitnah.

"Demokrasi harus diselamatkan dari kebiasaan memfitnah. Kebebasan bicara dijamin oleh konstitusi, tapi kebebasan memfitnah tidak, dong. Jadi, harus dipisahkan dengan sangat tegas," kata Denny.

Kedua loyalis Anas Urbaningrum ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini menyusul pernyataan keduanya pada Selasa, 7 Januari 2014 bahwa ada pertemuan antara Denny, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediaman Presiden di Cikeas pada 6 Januari 2014. Ma'mun Murod menuding pertemuan ini adalah praktek politik kotor terkait perkara pendiri PPI, Anas Urbaningrum, yang sedang ditangani KPK.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.


Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.