Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Hakim Diduga Terima Gratifikasi  

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki. TEMPO/Subekti
Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan enam hakim yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menerima gratifikasi. Keenam hakim itu tersangkut kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.

"Dugaannya gratifikasi dan korups, berkaitan dengan penyalahgunaan uang," kata Suparman kepada Tempo, Kamis, 9 Januari 2014.

Menurut Suparman, enam hakim yang dilaporkan tersebut ada yang menangani perkara bantuan sosial Kota Bandung di tingkat pertama dan tingkat banding. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja nama-nama hakim tersebut. "Waduh, tidak bisa disebutkan, masih dugaan," ujar dia.

Ia juga tidak mau menyebutkan berapa besaran gratifikasi ataupun korupsi yang dilakukan enam hakim tersebut. Namun, Suparman memastikan, informasi yang ia terima akurat. "Informasinya akurat. Sumbernya ini kita amanin," kata dia.

Jika keenam hakim ini terbukti bersalah, ujar dia, akan diberhentikan dengan tidak hormat. "Kalau terbukti terima uang, ya, diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mendapat uang pensiun," kata Suparman.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari aksi KPK menangkap basah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang kantor Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus dana bantuan tersebut. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di pengadilan tingkat pertama, perkara ini diatur oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso, yang menentukan majelis hakim dan menunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim. Singgih dituding menerima uang US$ 15 ribu. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang diberikan untuk majelis hakim, yang terdiri atas Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari.

Di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono. Ia mengarahkan pelaksana tugas Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Kristi Purnamiwulan dalam menentukan majelis hakim agar memutus menguatkan putusan sebelumnya. Untuk itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto. Kristi kemudian menetapkan majelis hakim banding perkara ini terdiri atas Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.

LINDA TRIANITA



Berita Lain:
Polisi Dukung Terminal Lebak Bulus Ditutup

Bus di Lebak Bulus Tak Lagi Bayar Retribusi

Terminal Lebak Bulus Ditutup Pertengahan Januari

Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Tergenang


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Herman Hery. antaranews.com
Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020


Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.