TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan enam hakim yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menerima gratifikasi. Keenam hakim itu tersangkut kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
"Dugaannya gratifikasi dan korups, berkaitan dengan penyalahgunaan uang," kata Suparman kepada Tempo, Kamis, 9 Januari 2014.
Menurut Suparman, enam hakim yang dilaporkan tersebut ada yang menangani perkara bantuan sosial Kota Bandung di tingkat pertama dan tingkat banding. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja nama-nama hakim tersebut. "Waduh, tidak bisa disebutkan, masih dugaan," ujar dia.
Ia juga tidak mau menyebutkan berapa besaran gratifikasi ataupun korupsi yang dilakukan enam hakim tersebut. Namun, Suparman memastikan, informasi yang ia terima akurat. "Informasinya akurat. Sumbernya ini kita amanin," kata dia.
Jika keenam hakim ini terbukti bersalah, ujar dia, akan diberhentikan dengan tidak hormat. "Kalau terbukti terima uang, ya, diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mendapat uang pensiun," kata Suparman.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari aksi KPK menangkap basah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang kantor Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus dana bantuan tersebut. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim.
Di pengadilan tingkat pertama, perkara ini diatur oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso, yang menentukan majelis hakim dan menunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim. Singgih dituding menerima uang US$ 15 ribu. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang diberikan untuk majelis hakim, yang terdiri atas Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari.
Di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono. Ia mengarahkan pelaksana tugas Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Kristi Purnamiwulan dalam menentukan majelis hakim agar memutus menguatkan putusan sebelumnya. Untuk itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto. Kristi kemudian menetapkan majelis hakim banding perkara ini terdiri atas Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.
LINDA TRIANITA
Berita Lain:
Polisi Dukung Terminal Lebak Bulus Ditutup
Bus di Lebak Bulus Tak Lagi Bayar Retribusi
Terminal Lebak Bulus Ditutup Pertengahan Januari
Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Tergenang