TEMPO.CO, Jakarta--Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berada hampir 5 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 10 Januari 2014. Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Anas tak diperiksa selama berada di KPK.
"Penyidik KPK tidak memeriksa tersangka karena ditunggu beberapa jam, yang bersangkutan tidak didampingi pengacara," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 10 Januari 2014.
Johan mengatakan pengacara Anas ditunggu hingga sekitar pukul 17.00, namun tak juga datang. Johan mengatakan penyidik KPK menawarkan untuk menyediakan jasa penasihat hukum untuk tersangka dalam kasus penerimaan hadiah terkait proyek Pusdiklat Olahraga Hambalang ini jika Anas belum memiliki pengacara.
"Menurut Anas Urbaningrum sudah menunjuk pengacara, tetap memang pengacara tidak hadir dalam proses pemeriksaan Anas sebagai tersangka," kata Johan.
Meski batal diperiksa, KPK tetap melakukan penahanan atas Anas terhitung sejak Jumat, 10 Januari 2014. Johan mengatakan keputusan penahanan ini tak berkaitan dengan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
Johan mengatakan penahanan dilakukan dengan alasan subyektif dan obyektif, misalnya terkait kekhawatiran tersangka bisa mempengaruhi saksi-saksi yang bisa mempengaruhi proses penyidikan. Alasan lain adalah kekhawatiran tersangka melarikan diri atau bisa menghilangkan bukti-bukti.
Johan mengatakan batalnya pemeriksaan mantan ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam ini hari ini justru merugikan Anas sendiri. "Yang rugi saya kira tersangka, karena jadi tidak bisa memanfaatkan kesempatan untuk memberikan informasi atau menyerahkan data untuk membantah sangkaan yang dikenakan kepadanya," kata Johan.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terkait:
FOTO Inilah Sel yang Bakal Dihuni Anas Urbaningrum
FOTO Anas Bersarung Beri Keterangan Pers di Rumahnya
Anas Tempati Tahanan Bekas Bupati Buol
Anas Ditahan, Keluarga Siap Bawakan Pakaian Ganti