Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soekarwo Yakin Tak Dipanggil KPK Soal BBM Akil

Editor

Anton Septian

image-gnews
Soekarwo. TEMPO/Fully Syafi
Soekarwo. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Praktik suap diduga terjadi dalam penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi. Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bila dipanggil.

“Seluruh warga negara Republik Indonesia kalau diminta menjelaskan masalah hukum harus siap,” kata Soekarwo ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2014.

Meski begitu, Soekarwo yakin tak akan dimintai keterangan meski ia sebagai salah satu pihak yang berperkara dalam kasus itu. “Bagaimana mungkin dipanggil, wong peristiwanya saja tidak ada? Dipanggil kan dalam rangka fakta. Peristiwanya saja tak ada,” kata Soekarwo.

Soekarwo juga optimistis rencana pelantikannya yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Februari 2014 juga berjalan sesuai rencana. “Pelantikan ditunda kalau ada masalah hukum. Ndak ada masalah hukum kok,” kata Soekarwo. 

Akil Mochtar sewaktu memimpin MK diduga meminta uang Rp 10 miliar untuk memenangkan pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf dalam penanganan sengketa pilkada Jawa Timur. Seperti terekam dalam percakapan Blackberry Messenger, permintaan ini disampaikan Akil kepada Zainudin Amali, politikus Golkar. Partai Golkar adalah salah satu partai yang ikut mengusung pasangan Soekarwo-Saifullah. 

Setelah Akil mengajukan permintaan pada 1 Oktober 2013, Zainudin mengatakan akan menyampaikan permintaan tersebut kepada “Tim Jawa Timur”. Pada 2 Oktober 2013, Zainudin mengabari Akil bahwa permintaannya akan dipenuhi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soekarwo mengaku pernah bertemu dengan Zainudin pada 2 Oktober 2013 pagi, namun ia membantah pertemuan itu membahas permintaan Akil. “Pak Zainudin bilang sengketa ini gawat. Saya bilang 'Apanya yang gawat, wong 71.026 saksi semua tanda tangan, sudah clear dan sidang di MK tidak ada saksi yang memberatkan kepada kami',” kata Soekarwo. Soekarwo mengatakan Zainudin tak menjawab lagi setelah mendengar jawabannya.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Baca juga:
BBM Lengkap Akil Soal Idrus, Setya, & Pilgub Jatim
Sel Anas Urbaningrum Terpisah, Apa Alasan KPK?
Ruhut Tuding Jokowi Memble Hadapi Banjir  
Status BBM Anas Urbaningrum: Ojo Dumeh...
Berapa Persisnya Harta Adik Atut?
Dahlan Remehkan Pengaruh Anas Urbaningrum
SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis
Aset Suami Disita, Airin : Semua dari Allah
Gaya Ben Ali dan Akil Mochtar Timbun Duit  
Akil Kesal pada Idrus Marham Soal Pilkada Jatim   


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Airlangga Sebut Duet Khofifah-Pakde Karwo Penyerang di Jawa Timur, Siap Menangkan Prabowo-Gibran

7 November 2023

(dari kiri) Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyoono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat akan menyerahkan syarat pencalonan Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Airlangga Sebut Duet Khofifah-Pakde Karwo Penyerang di Jawa Timur, Siap Menangkan Prabowo-Gibran

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengklaim punya amunisi memenangkan Prabowo-Gibran di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ada duet Khofifah-Pakde Karwo.


Ada Ridwan Kamil, Soekarwo, dan Dedi Mulyadi, Golkar Bisa Kuasai Jakarta dan Jawa

21 Januari 2023

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan kartu tanda anggota kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengumumkan bergabungnya Ridwan Kamil menjadi kader Partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ada Ridwan Kamil, Soekarwo, dan Dedi Mulyadi, Golkar Bisa Kuasai Jakarta dan Jawa

Bergabungnya Ridwan Kamil ke Partai Golkar bisa membuat partai berlambang beringin itu menguasai Pulau Jawa dan DKI pemilu 2024


5 Politisi yang Pindah Partai Politik

4 Januari 2023

Ilustrasi bendera partai politik. ANTARA
5 Politisi yang Pindah Partai Politik

Fenomena politisi yang pindah partai, dari satu parpol ke parpol lain lazim terjadi di era politik terbuka seperti sekarang.


Politisi Kutu Loncat atau Hobi Pindah Partai dan Problematikanya

4 Januari 2023

Politikus Partai Golkar Agung Laksono, politikus PDIP Sidarto Danusubroto, pengusaha Arifin Panigoro, mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, pengusaha Putri Kuswisnu Wardani, politikus PPP Mardiono, dan pengusaha Dato Sri Tahir akan dilantik sebagai Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, 13 Desember 2019. Tempo/Friski Riana
Politisi Kutu Loncat atau Hobi Pindah Partai dan Problematikanya

Fenomena pindah partai disinyalir menjadi problem perpolitikan Indonesia di era reformasi demokrasi saat ini.


KPK Panggil Eks Gubernur Soekarwo Jadi Saksi di Kasus Suap Anggaran Bantuan Pemprov Jatim

8 November 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Eks Gubernur Soekarwo Jadi Saksi di Kasus Suap Anggaran Bantuan Pemprov Jatim

KPK memanggil mantan Gubernur Soekarwo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perihal pengalokasian anggaran bantuan keuangan Jawa Timur


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Ini Alasan Menantu Soekarwo Tinggalkan Demokrat dan Bergabung dengan Golkar

21 Mei 2022

Bayu Airlangga (kanan) berfoto bersama Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur M. Sarmuji usai menyatakan bergabung ke Partai Golkar. ANTARA/HO-Tim BA
Ini Alasan Menantu Soekarwo Tinggalkan Demokrat dan Bergabung dengan Golkar

Menantu Soekarwo, Bayu Airlangga memutuskan bergabung dengan Partai Golkar usai menyatakan diri keluar dari Partai Demokrat.


Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.