Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soekarwo Bertemu Zainudin Sebelum Akil Ditangkap

Editor

Anton Septian

image-gnews
Soekarwo. TEMPO/Fully Syafi
Soekarwo. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaGubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku sempat bertemu dengan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali pada 2 Oktober 2013. Soekarwo mengatakan dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 itu, Zainuddin menyampaikan informasi bahwa sengketa pemilu kepala daerah Jawa Timur gawat.

"Saya bilang 'Apanya yang gawat, wong 71.026 saksi semua tandatangan, sudah clear dan sidang di MK tidak ada saksi yang memberatkan kepada kami'," kata Soekarwo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2014.

Soekarwo mengatakan pertemuannya dengan Zainudin itu berlangsung tak lebih dari 5 menit. Soalnya, Soekarwo sudah mau berangkat ke Mahkamah Konstitusi untuk mengikuti sidang terakhir sengketa pilkada Jawa Timur. 


Soekarwo mengatakan baru mengetahui ada permintaan uang dari mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk pemenangan sengketa pilkada setelah ada pemberitaan di media massa beberapa hari terakhir. Menurut Soekarwo, Zainudin tak pernah menyampaikan permintaan uang itu kepadanya. 

"Saya baru tahu. Tapi saya tidak mempermasalahkan, karena pertama Pak Zainudin sendiri tak menyampaikan, dan saya juga menolak kalau dikatakan berat karena semua fakta hukum tidak memberatkan kami," kata Soekarwo. 

Dalam percakapan Blackberry Messenger Akil Mocthar dan Zainudin Amali, pada 1 Oktober 2013, Akil mematok tarif Rp 10 miliar untuk mengamankan pilkada Jawa Timur. Partai Golkar adalah salah satu partai pengusung pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zainudin mengatakan akan menyampaikan permintaan tersebut kepada 'Tim Jatim'. Pada 2 Oktober 2013, Zainudin kembali mengontak Akil untuk mengabari permintaan Akil disetujui.

Namun sebelum Zainudin sempat mengantarkan uang untuk Akil ke rumah dinasnya di kompleks Widya Chandra, Akil telanjur dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil ditangkap tangan dalam suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Baca juga:
BBM Lengkap Akil Soal Idrus, Setya, & Pilgub Jatim
Sel Anas Urbaningrum Terpisah, Apa Alasan KPK?
Ruhut Tuding Jokowi Memble Hadapi Banjir  
Status BBM Anas Urbaningrum: Ojo Dumeh...
Berapa Persisnya Harta Adik Atut?
Dahlan Remehkan Pengaruh Anas Urbaningrum
SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis
Aset Suami Disita, Airin : Semua dari Allah
Gaya Ben Ali dan Akil Mochtar Timbun Duit  
Akil Kesal pada Idrus Marham Soal Pilkada Jatim   
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Airlangga Sebut Duet Khofifah-Pakde Karwo Penyerang di Jawa Timur, Siap Menangkan Prabowo-Gibran

7 November 2023

(dari kiri) Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyoono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat akan menyerahkan syarat pencalonan Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Airlangga Sebut Duet Khofifah-Pakde Karwo Penyerang di Jawa Timur, Siap Menangkan Prabowo-Gibran

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengklaim punya amunisi memenangkan Prabowo-Gibran di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ada duet Khofifah-Pakde Karwo.


Ada Ridwan Kamil, Soekarwo, dan Dedi Mulyadi, Golkar Bisa Kuasai Jakarta dan Jawa

21 Januari 2023

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan kartu tanda anggota kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengumumkan bergabungnya Ridwan Kamil menjadi kader Partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ada Ridwan Kamil, Soekarwo, dan Dedi Mulyadi, Golkar Bisa Kuasai Jakarta dan Jawa

Bergabungnya Ridwan Kamil ke Partai Golkar bisa membuat partai berlambang beringin itu menguasai Pulau Jawa dan DKI pemilu 2024


5 Politisi yang Pindah Partai Politik

4 Januari 2023

Ilustrasi bendera partai politik. ANTARA
5 Politisi yang Pindah Partai Politik

Fenomena politisi yang pindah partai, dari satu parpol ke parpol lain lazim terjadi di era politik terbuka seperti sekarang.


Politisi Kutu Loncat atau Hobi Pindah Partai dan Problematikanya

4 Januari 2023

Politikus Partai Golkar Agung Laksono, politikus PDIP Sidarto Danusubroto, pengusaha Arifin Panigoro, mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, pengusaha Putri Kuswisnu Wardani, politikus PPP Mardiono, dan pengusaha Dato Sri Tahir akan dilantik sebagai Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, 13 Desember 2019. Tempo/Friski Riana
Politisi Kutu Loncat atau Hobi Pindah Partai dan Problematikanya

Fenomena pindah partai disinyalir menjadi problem perpolitikan Indonesia di era reformasi demokrasi saat ini.


KPK Panggil Eks Gubernur Soekarwo Jadi Saksi di Kasus Suap Anggaran Bantuan Pemprov Jatim

8 November 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Eks Gubernur Soekarwo Jadi Saksi di Kasus Suap Anggaran Bantuan Pemprov Jatim

KPK memanggil mantan Gubernur Soekarwo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perihal pengalokasian anggaran bantuan keuangan Jawa Timur


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Ini Alasan Menantu Soekarwo Tinggalkan Demokrat dan Bergabung dengan Golkar

21 Mei 2022

Bayu Airlangga (kanan) berfoto bersama Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur M. Sarmuji usai menyatakan bergabung ke Partai Golkar. ANTARA/HO-Tim BA
Ini Alasan Menantu Soekarwo Tinggalkan Demokrat dan Bergabung dengan Golkar

Menantu Soekarwo, Bayu Airlangga memutuskan bergabung dengan Partai Golkar usai menyatakan diri keluar dari Partai Demokrat.


Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.