TEMPO.CO, Padang - Juru bicara Persatuan Perhimpunan Indonesia, Ma'mun Murod, berencana melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Denny Indrayana ke kepolisian. Murod akan melaporkan Denny karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama.
Murod mengatakan tindakan PPI itu dikarenakan Denny menfitnah organisasi masyarakat bentukan Anas Urbaningrum itu dengan memunculkan istilah penculikan. "Kita akan mempertimbangkan untuk mengajukan ini ke polisi. Sebab, di Indonesia Lawyer Club, dia mengatakan istilah penculikan dari PPI," ujar Murod di Padang, Rabu, 15 Januari 2014.
Padahal, kata Murod, PPI tak pernah melontarkan kata-kata penculikan. Tapi, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang memunculkan kata itu dari laporan-laporan yang tak jelas.
Istilah penculikan ini muncul setelah pendiri Partai Demokrat, Budi Susanto, yang sebelumnya diminta untuk berbicara dalam diskusi PPI bertajuk "Dinasti Versus Meritokrasi Politik" batal hadir.
Subur disebut-sebut dijemput oleh anggota Badan Intelijen Negara untuk bertemu Ketua Badan Intelijen Negara Marcianno Norman. Penjemputan itu berdekatan waktu dengan acara diskusi PPI pada Jumat, 18 Oktober 2013.
ANDRI EL FARUQI
Terpopuler:
Perawat Ini Orgasme Terus Selama 4 Hari
Takut Ditahan, Eks Intel Israel Pergi dari Denmark
Turis Denmark Diperkosa, Polisi Lakukan Penahanan
Lagi, Satu TKI di Arab Saudi Meninggal
Sunaryani Bebas dari Ancaman Hukuman Mati