TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah Jawa Barat mengembangkan aturan internal untuk pengendalian gratifikasi. "Kita berharap ada sistem pengendalian untuk mencegah terjadinya gratifikasi, suap, dan pemerasan di pemprov Jawa Barat," kata Asep Rahmat Suwanda, perwakilan Direktorat Gratifikasi KPK, setelah bertemu dengan Gubernur Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 17 Januari 2014.
Menurut dia, kendati dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sudah disebutkan tentang ketentuan gratifikasi, tetap dibutuhkan aturan yang lebih rinci di lingkup internal lembaga pemerintahan provinsi dalam penerapannya. "Kita mendorong sitem pengendalian ini ada di lingkup internal provinsi, misalnya di pelayanan publik tidak boleh menerima tip, tidak boleh meminta uang di luar ketentuan. Hal-hal seperti itu di undang-undang belum ada," ujar Asep.
Dalam ketentuan gratifikasi, disebutkan kewajiban untuk melapor jika menerima kepada KPK. Dengan sistem itu, kata Asep, pegawai negeri atau penyelenggara negara cukup mengumpulkan laporan lewat mekanisme internal di lingkup pemerintah provinsi, lalu secara kolektif dilaporkan ke KPK. "Nanti di aturannya akan rinci mengatur siapa yang wajib lapor, siapa yang nanti mengelola, dan siapa yang harus melaporkan ke KPK," kata dia.
Selanjutnya, bagaimana treatment terhadap barang-barang gratifikasinya, apakah disetor ke negara, apakah dikelola oleh pemerintah Jawa Barat. "Itu akan dirumuskan aturannya difasilitasi KPK," tutur Asep.
Asep mengatakan KPK saat ini mendorong pengembangan pengendalian gratifikasi di seluruh Indonesia. Khusus di Jawa Barat, KPK tengah membangun sistem tersebut di pemerintah provinsi dan Kota Bandung. "Untuk pelaksanaannya, yang penting adalah komitmen dari pimpinan daerah, dari gubernur, bupati, hingga wali kota untuk menerapkannya," kata dia.
Saat ini, tren pelaporan gratifikasi kepada KPK terus meningkat. Kendati tidak merinci peningkatannya, pada 2013, misalnya, pelaporan gratifikasi kepada KPK mencapai 1.400 buah.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan kerja sama yang baik antara KPK dan pemerintah provinsi diharapkan bisa mengeliminasi atau meniadakan gratifikasi dalam layanan publik yang ada. "Baik layanan perpajakan, retribusi, maupun perizinan atau rekomendasi khususnya di pemerintah provinsi," kata dia.
Dia juga meminta KPK memisahkan pelaporan evaluasi terhadap pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, serta instansi vertikal yang ada di Jawa Barat. "Biasanya kalau disebut Jawa Barat, semua mata tertuju pada gubernur."
AHMAD FIKRI