TEMPO.CO, Jakarta - –Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Jumat 17 Januari 2014 dijadwalkan memeriksa bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Juru bicara Komisi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, Anas akan menjalani pemeriksaan pertama kali setelah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 10 Januari 2014.
"Hari ini pemeriksaan AU sebagai tersangka," kata Johan melalui pesan pendek, Jumat, 17 Januari 2014.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat perintah penyidikan, bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Sumua pimpinan KPK dan tim penyidik hadir.
Penyidik KPK menyimpulkan berdasarkan bukti yang sudah cukup. Menurut Johan Budi, berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu berkaitan dengan janji yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
Nama Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang. Tuduhan ini bermula dari nyanyian bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan pejabat pembuat komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
KPK Siap Hadapi Siasat Anas
Periksa Isteri Anas, KPK Lacak Asal Duit Rp 1 Miliar
Jalan Anas di Hambalang
Hikayat Anas di Hambalang