TEMPO.CO, Surabaya--Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan, isu dugaan permintaan suap Rp 10 miliar oleh Akil Mochtar dalam proses sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi tidak akan mempengaruhi jadwal pelantikan.
Hingga kini dugaan suap itu masih ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tetap 12 Februari 2014,” kata Andry, Ahad, 19 Januari 2014.
Menurut Andry pelantikan gubernur dengan dugaan suap merupakan hal berbeda, sehingga tidak akan mengubah jadwal pelantikan. Menurut dia, sulit menunda pelantikan kepala daerah yang sudah dinyatakan menang di pengadilan, kecuali memang ditemukan bukti kuat soal penyuapan tersebut. “Proses penyelidikan oleh KPK silakan dilanjutkan, tugas kami juga akan berlanjut dengan melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Andry.
Dia menegaskan bahwa masa akhir periode jabatan Gubernur Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf jatuh pada 12 Februari 2014. Karena Soekarwo terpilih lagi, maka, kata Andry, dia harus dilantik lagi sesuai jadwal. “Kalau pada tanggal itu tidak dilantik, maka berarti ada vacuum of power (kekosongan kekuasaan) di Jawa Timur. Itu harus dihindari,” kata Andry.
Segala persiapan pelantikan Soekarwo - Saifullah, ujar dia, sudah selesai dilakukan KPU Jawa Timur. Sebab KPU sudah menyerahkan putusan Mahkamah Konstitusi kepada DPR. Dari DPR putusan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri dan terakhir ke Presiden. “Jadi tugas saya di KPU Jawa Timur sudah selesai,” kata Andry.
Sebelumnya terungkap komunikasi Akil dengan Ketua Partai Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali melalui pesan singkat BBM. Akil, yang saat itu menyidangkan gugatan hasil pilkada Jatim, minta uang Rp 10 miliar jika pasangan inkumben Soekarwo - Saifullah Yusuf ingin dimenangkan. Soekarwo membantah melakukan penyuapan. "Apa perlu disumpah pocong," kata Soekarwo.
M. SYARRAFAH