TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saja yang dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga hari ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, dan Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng juga dijadwalkan menjadi saksi di sidang kasus Hambalang yang digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 21 Januari 2014.
"Ada Olly Dondokambey kalau enggak salah dan Choel Mallarangeng," kata kuasa hukum Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso, melalui pesan singkat, Selasa, 21 Januari 2014. Namun, menjelang beberapa jam jadwal sidang dibuka majelis hakim, terdakwa maupun para saksi belum ada di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada KPK pada sidang Kamis, 7 November 2013, Deddy Kusdinar selaku eks Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara Rp 463,6 miliar dari proyek pengadaan sarana dan prasarana Hambalang. Sehingga, Deddy didakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara.
Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Di antaranya memperkaya terdakwa diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alifian Mallarangeng, melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, dan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. Juga korporasi seperti PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaa atau perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.
LINDA TRIANITA
Berita terpopuler
SBY Sakit Hati Tak Jadi Wapres Mega
Curhat SBY Soal Hubungannya dengan Mega
7 Ekspresi Sewot Ani SBY di Instagram
Istilah Akil Soal Suap: Emas 3 Ton dan Uang Kecil
Akil Dituding Bermain di Sengketa Pilkada Bali
Nilai Aset Akil yang Disita Capai Rp 200 Miliar