TEMPO.CO, Kediri - Penyanyi dangdut Eny Sagita berharap tak dipenjara terkait lagu Oplosan yang dinyanyikannya. Dia berdalih memiliki anak kecil yang harus dihidupi di tengah prahara rumah tangganya.
Melalui kuasa hukumnya Bambang Sukoco, penyanyi asal Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, ini berharap pengadilan tak akan memenjarakannya. Keinginan ini disampaikan mengingat ancaman jerat pidana yang dijatuhkan terhadap Eny cukup besar, yakni tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. "Kami akan berjuang agar Eny tak ditahan," kata Bambang kepada Tempo, Selasa, 21 Januari 2014.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta, Eny Setyaningsih atau Eny Sagita masih bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Selain tak akan melarikan diri, perempuan berusia 28 tahun ini juga berjanji tak akan menyembunyikan alat bukti maupun mengulangi perbuatannya. (Baca: Pelantun Lagu Oplosan Terancam Hukuman 7 Tahun)
Masih menurut Bambang, kasus ini sangat memukul Eny. Selain kewajiban memimpin grup musiknya, dia juga harus menghidupi anak tunggalnya yang saat ini duduk di kelas tiga sekolah dasar. Sementara sejak tiga tahun lalu dia sudah menjalani pisah ranjang dengan sang suami.
Eny didakwa mencuri lagu Oplosan yang diciptakan Nur Bayan. Sebelum dikenal masyarakat seperti sekarang ini, lagu tersebut sudah dipopulerkan oleh penciptanya sendiri bersama grup Trio Gimix. Namun demikian, lagu tersebut ternyata tidak begitu populer karena hanya dikenal di kalangan pecinta kesenian jaranan di Kediri. "Lagu itu memang bentuk aslinya jaranan," kata Bambang.
Namun sejak itu, banyak penyanyi lain yang menyanyikannya secara bebas. Salah satunya adalah Eny yang kerap membawakannya dalam bentuk dangdut koplo bersama kelompoknya, Sagita. Dan tanpa diduga, lagu tersebut meledak hingga dinyanyikan para artis di stasiun televisi.
Kasus tersebut saat ini telah memasuki sidang perdana pada Senin, 20 Januari 2014 kemarin. Rencananya pihak terlapor akan mengajukan tanggapan atau keberatan pada persidangan berikutnya pekan depan di Pengadilan Negeri Nganjuk. "Terdakwa menyanyikan lagu orang lain tanpa izin," kata Luchas Rohman, jaksa penuntut umum.
HARI TRI WASONO
Berita Terpopuler
Konser Ahmad Dhani dan Indra Lesmana Sepi Penonton
Jubir Istana Diminta Perbaiki Komunikasi Ani SBY
Eva Chelia dan Al Ghazali Duet Romantis di JCC
Alasan Ayu Tingting Rahasiakan Persalinannya