TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Komisi D DPRD, Baktiono, menilai tindakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan kisruh Kebun Binatang Surabaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai langkah yang kurang tepat. Menurut dia, seharusnya Risma melaporkan kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. “Kejaksaan bisa menangani. Enggak perlu jauh-jauh ke KPK,” kata Baktiono kepada Tempo di ruang kerjanya, Selasa, 21 Januari 2014.
Menurut dia, pelaku pertukaran satwa pada masa Tim Pengelola Sementara KBS bukanlah pejabat negara. Adapun KPK biasa menangani kasus korupsi para petinggi negara.
Kemarin, Risma membawa kisruh KBS ke KPK. Sedangkan hari ini, Risma menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melaporkan kasus yang sama. Bakti menilai langkah Risma bermuatan politis, terutama soal pertemuannya dengan Presiden. “Ya, siapa tahu dia (Risma) ingin ‘dilamar’ Presiden sebagai kandidat calon presiden mendatang. Kan bisa menandingi Jokowi.”
Risma serius membawa kasus KBS ke ranah hukum. Pasalnya, kata Risma, ratusan satwa ‘hilang’ pada masa Tim Pengelola Sementara. Diketahui, satwa yang hilang itu ditukar dengan kendaraan ataupun uang yang dinilainya menyalahi aturan. “Enggak boleh, satwa harus ditukar dengan satwa.”
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Lain:
Ahok: Gimana Enggak Banjir Kalau Tanggul Dibolongi?
7 Ekspresi Sewot Ani SBY di Instagram
Jokowi Rembuk Banjir di Katulampa, Ini Hasilnya
Seberapa Kaya Sutan Bhatoegana?
Geram Ahok Soal Molornya APBD DKI