TEMPO.CO, Sleman - PT Kereta Api Indonesia tak akan memberi santunan kepada keluarga empat korban yang tewas setelah tertabrak kereta api Senja Utama di perlintasan 732, Tegalyoso, Banyuraden, Gamping, Sleman, Kamis pagi, 23 Januari 2014. Mereka hanya akan membantu pengurusan asuransi kecelakaan ke PT Jasa Raharja.
"Kami masih menyelidiki kasus kecelakaan ini. Kami membantu pengurusan asuransi kecelakaan ke PT Jasa Raharja," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi VI, Bambang Setyo Prayitno.
Bambang menjelaskan, saat terjadi kecelakaan, yakni pada pukul 06.50 WIB, palang pintu perlintasan tidak mengalami masalah kelistrikan. Palang menutup ketika KA Prambanan Ekspress lewat. Tetapi saat kereta api selanjutnya melintas, yaitu Senja Utama, palang terbuka.
Pihak PT Kereta Api membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki insiden ini. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Ada dua kemungkinan terkait dengan terbukanya palang tersebut: palang terbuka sendiri atau ada kesalahan penjaga perlintasan (human error). "Alat-alat perlintasan dalam kondisi baik," kata dia.
Juru bicara PT Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta, Arnold Dwi Novrianto, menyatakan pihaknya langsung mengidentifikasi dan memverifikasi korban. Uang santuanan sebesar Rp 25 juta pun telah disiapkan untuk masing-masing korban yang meninggal dunia. Hari ini juga, Kamis, 23 Januari 2014, uang santunan itu diberikan kepada ahli waris korban.
"Untuk yang luka, kami memberi santunan maksimal Rp 10 juta. Kami menunggu dari rumah sakit soal biaya perawatannya," kata dia.
Kereta api Senja Utama jurusan Jakarta-Solo menyambar empat sepeda motor pukul 06.50 WIB. Akibatnya, empat orang tewas seketika dan satu orang masih dirawat di rumah sakit. Saat itu jalan aspal di Dusun Tegalyoso banyak dilintasi sepeda motor dan kendaraan lain.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terpopuler
Risma Temukan 2 Karung Duit di Kebun Binatang Surabaya
Ani Yudhoyono Minta Maaf di Instagram
Empat Petugas Busway Cabuli Penumpang
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung