TEMPO.CO, Pangkalpinang - Bupati Belitung Timur Basuri Tjahaja Purnama membantah telah menerima suap Rp 400 juta dari PT Mulya Artha Jaya Utama untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Belitung Timur. Bantahan ini buntut dilaporkannya adik kandung Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung.
“Selama menjabat bupati, klien kami tidak pernah meminta uang kepada pihak mana pun, termasuk PT Mulia Artha Jaya Utama, berkaitan izin apa pun, apalagi sampai menjanjikan asal dibayar Rp 400 juta,” kata kuasa hukum Basuri, Fifi Lety Indra, melalui pesan elektornik yang diterima Tempo, Kamis, 23 Januari 2014.
Ia menjelaskan bos PT Mulia Artha Jaya Utama, Hidayat Arsani, pernah menyumbang Rp 250 juta kepada agen travel untuk program sosial umrah masyarakat miskin di Belitung Timur. Namun, karena ada dua IUP-nya yang tidak diperpanjang, uang umroh sumbangan itu oleh PT Mulia Artha Jaya Utama dijadikan sebagai bukti uang yang diminta oleh Basuri untuk mengurus IUP PT Mulia Artha Jaya Utama.
“Sekitar Mei 2013, Bapak Hidayat Arsani bersama Ketua DPRD dan mantan Kapolres Belitung Timur AKBP Edison datang menemui Basuri, yang sedang sakit, dan berencana melakukan investasi di Belitung Timur,” katanya. Hidayat lalu meminta bantuan agar usahanya dapat dibantu.
“Klien kami sempat memberi tahu program umrah bagi masyarakat miskin dan menanyakan apakah Hidayat juga mau menyumbang,” kata Fifi. Saat itu, Hidayat menyatakan akan menyumbang untuk 10 orang atau setara Rp 250 juta. “Tidak ada pembicaraan sumbangan dikaitkan dengan pemberian izin usaha pertambangan.”
Namun ternyata, kata Fifi, Hidayat yang juga Ketua Partai Golkar Bangka Belitung ternyata meminta PT Mulia Artha Jaya Utama agar memberikan sumbangan kepada pihak agen travel yang mengurus umroh tersebut pada Mei tahun lalu sebesar Rp 250 juta.
“Jadi, mengenai penunjukan PT Mulia Artha Jaya Utama oleh Hidayat Arsani adalah masalah pribadi Hidayat Arsani. Logikanya, sumbangan tidak berhubungan dengan pemberian izin IUP,” Fifi menegaskan.
Ia menyatakan jika sumbangan umrah itu dikaitkan dengan pemberian IUP, diduga PT Mulia Artha Jaya Utama melakukan tindak pidana penyuapan dan tipu muslihat untuk memanipulasi bupati. “Setelah izinnya tidak dikabulkan, sumbangan tersebut didalilkan sebagai uang penipuan, sebagaimana disampaikan oleh Dirut PT Mulya Artha Jaya Utama Iwan Arif,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Riza Yulianto mengatakan laporan dari PT Mulya Artha Jaya Utama tersebut sudah masuk ke Polda Bangka Belitung dan sedang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari delapan saksi yang diperiksa,” katanya.
SERVIO MARANDA
Berita Terpopuler
Disebut Capres Banjir, Jokowi: Masa Bodoh!
Risma Temukan 2 Karung Duit di Kebun Binatang Surabaya
Akun Instagram Ani Yudhoyono Terpopuler di Dunia
Titik Banjir Hari Ini 22 Januari 2014