TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syafrudin menyatakan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Nur Pamudji masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi flame turbin. "Statusnya masih saksi," kata Syafrudin di kantornya, Rabu, 22 Januari 2014.
Di kalangan wartawan, beredar surat pemanggilan Nur Pamudji sebagai tersangka yang diteken oleh Syafrudin. Terkait hal ini, Syafrudin menyatakan bisa saja tanda tangannya dipalsukan pihak tertentu.
"Saya tidak merasa tanda tangan surat dia sebagai tersangka," kata Syafrudin. Ia menyatakan, jika sampai ia dapat surat itu, maka Syafrudin akan mengambil langkah hukum. "Saya cari siapa yang palsukan itu," kata dia.
Namun, Syafrudin tak menyangkal akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan flame turbin pada 12 Pembangkit Listrik Gas Sektor Pembangkit Belawan, 2007-2009. "Semuanya mungkin, itu tergantung tim penyidik," ujarnya.
Dalam kasus korupsi flame turbin ini, Kejaksaan Agung telah menahan lima tersangka yang merupakan petinggi PT PLN Cabang Sumatera Utara. Kelimanya adalah Albert Pangaribuan, mantan General Manajer PT PLN Cabang Sumatra Utara; Edward Silitonga, Manager Perencana; Ferdinand Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang; Fahmi Rizal Lubis, Manager Produksi; dan Ketua Panitia Lelang, Robert Manyuazar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga proyek tersebut telah dikorupsi, khususnya pengerjaan life time extention major overhouls gas turbine di 12 PLTG dibawah Pembangkit Belawan. Mereka disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan Agung menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugiaan negara mencapai Rp 23,94 miliar.
TRI ARTINING PUTRI
Berita lain:
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung
Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?
Adrian Kiki Dikawal Tiga Interpol