TEMPO.CO, Jakarta--Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, menyatakan keputusan pengadilan tidak boleh menimbulkan spekulasi di luar pandangan hukum. Spekulasi politik misalnya, kata dia. "Keputusan pengadilan, terlebih Mahkamah Konstitusi, harus jelas," kata dia ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Januari 2014.
Keputusan yang menimbulkan spekulasi politik seperti putusan MK terhadap Undang-undang Pemilihan Presiden, kata Suparman, jelas akan menimbulkan polemik. Selain itu, kata dia, menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam tubuh MK. "Ada yang 'sakit'," ujarnya.
Sebab, kata Suparman, Mahkamah telah melampaui kewenangannya ketika memutus uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Putusan itu menyebutkan pemilu serentak digelar pada 2019. "Seharusnya tidak begitu. Itu menyalahi wewenang," ujarnya.
Kamis lalu, MK baru membacakan putusan uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Padahal putusan ini sudah diketuk dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi pada 26 Maret 2013.
Uji materi ini diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Amarnya menyebutkan, pemilu serentak digelar pada 2019. Kendati mengabulkan pemilu serentak, Mahkamah tidak membatalkan pencalonan ambang batas pencalonan presiden sebanyak 20 kursi di parlemen.
AMRI MAHBUB
Baca juga:
Ruhut: Foto Editan Sinabung Bikinan Orang Kotor
Harta Setya Novanto, Sang Tuan Tanah
Akil Disebut Hambat Putusan Pemilu Serentak
Kasus Akil, KPK: Keterangan Idrus Sudah Cukup