TEMPO.CO , Jakarta--Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Tantowi Yahya, pertanyakan tudingan Badan Pengawas Pemilu terhadap partainya yang dianggap melanggar waktu kampanye politik. Dia mengklaim, partainya tidak pernah melakukan kampanye politik ataupun menyiarkan iklan kampanye di lembaga penyiaran manapun.
"Bawaslu mengadukan iklan yang mana?" katanya ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Januari 2014.
Perihal definisi kampanye, kata Tantowi, sebetulnya masih bisa diperdebatkan. Definisi kampanye pada Peraturan KPU Nomor 1 dan Nomor 15 Tahun 2013 sudah jelas, ujarnya. Yakni, "mengajak sekelompok orang untuk memilih partai atau caleg".
Tantowi mengatakan, iklan Golkar yang ditayangkan di televisi selama ini merupakan iklan untuk memerangi korupsi. Jadi, kata dia, bukan iklan kampanye politik. Dia kembali bertanya, "jadi, iklan yang mana?"
Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, menyampaikan dugaan pelanggaran kampanye sejumlah partai ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat pekan ini. Menurut dia, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia dalam membuktikan dugaan pelanggaran kampanye partai. "Kami punya rekaman buktinya," ujar dia.
AMRI MAHBUB
Baca juga:
Ruhut: Foto Editan Sinabung Bikinan Orang Kotor
Harta Setya Novanto, Sang Tuan Tanah
Akil Disebut Hambat Putusan Pemilu Serentak
Kasus Akil, KPK: Keterangan Idrus Sudah Cukup