TEMPO.CO, Jakarta -- Para debitur Sinabung akan diberikan keringanan pembayaran kredit. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan keringanan ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kredit macet bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
"Intinya, ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah," kata Sutopo dalam keterangan tertulis pada Minggu, 26 Januari 2014.
Sutopo juga menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kredit yang berjalan. Terkait dengan hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi.
Berdasarkan pertemuan Otoritas Jasa Keuangan dan bank-bank pada 21 Januari 2014 lalu, OJK mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp 98,6 miliar. Kondisi ini, kata Sutopo, mungkin berubah, dan OJK akan selalu mengadakan pertemuan dengan bank.
Bank harus berkoordinasi dengan OJK. “Masing-masing bank diminta untuk menghubungi debitur atau nasabah untuk membicarakan rencana-rencana tindak lanjut terhadap keringanan pembayaran kredit,” ujarnya.
Restrukturisasi nantinya akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank dan tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan tiga tahun. Tapi hal ini juga tergantung apabila debitur bisa mengembalikan dalam satu atau dua tahun.
Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Fauzi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung. Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
APRILIANI GITA FITRIA