Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sogok Pakai Kartu ATM, Modus Digemari di Bea-Cukai

image-gnews
Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan modus penyuapan pengusaha dengan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berisi jutaan rupiah kepada pegawai Bea-Cukai nakal ditemukan di beberapa perkara. "Penyuapan diberikan dengan ATM atas nama orang lain," katanya kepada Tempo, Jumat, 24 Januari 2014.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri menangkap Heru Sulastyono, Kepala Subdirektorat Ekspor Bea-Cukai, atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Polisi menelisik Heru setelah mendapatkan temuan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2003-2004. Investigasi polisi menemukan Heru memakai beberapa kartu ATM bukan miliknya. Setelah ditelusuri, ternyata tiga ATM Haru atas nama tiga orang yang bekerja pada Sumadi Seng alias Alek, importir yang diduga berbisnis jasa ekspedisi.

Arief tak kaget menemukan modus sogok kartu ATM pada perkara Heru. "Modus yang sama terjadi pada penyelundupan BlackBerry di Palembang dan Mataram tahun lalu," ujarnya. Empat pegawai Bea-Cukai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan para penyelundup BlackBerry dan iPhone di Palembang dan Mataram melalui bandara. Total telepon pintar yang diselundupkan mencapai lebih dari 8 ribu unit. Kini perkara itu masih menunggu vonis pengadilan. (baca juga: Suap Bea-Cukai, Siasati Kelonggaran di Perbatasan)

Menurut Arief, polisi tidak bisa sembarangan membuka nomor rekening anak buah pengusaha itu yang bukan tersangka. "Ini menyangkut rahasia perbankan. Kami hanya bisa membuka rekening tersangka," ujarnya. Ia juga kesulitan membuktikan petugas pabean nakal menggunakan kartu ATM bukan miliknya. Namun, setelah mengantongi kamera losed circuit television (CCTV), polisi dapat membuktikan pegawai nakal itu mengambil uang menggunakan ATM penyuapnya. "Lewat CCTV, sewaktu mengambil uang, ada mukanya," ujarnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengaku sulit membuktikan praktek lancung pegawainya. "Kami tak punya kewenangan membongkar rekening anak buah," katanya. Ia menegaskan telah membentuk tim bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mengusut kasus suap yang terungkap belakangan ini. (baca: Bos Bea-Cukai Terseret Kasus Suap Anak Buahnya)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AKBAR TRI KURNIAWAN

Berita terkait
Tahun 2014, Kapolri Awasi Ketat Bea Cukai
Bea-Cukai Digeledah, Spanduk Antikorupsi Dicopot
Kasus Suap, Polisi Akan Periksa Dirjen Bea Cukai
Suap di Bea Cukai, Kubu STAN vs Non-STAN Meruncing

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

5 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

7 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.


Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

8 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024


Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

9 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor


2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

18 hari lalu

Penyanyi Cakra Khan. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.


Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

16 Maret 2024

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

15 Maret 2024

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

15 Maret 2024

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

22 Mei 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.