TEMPO.CO, Jakarta -Selama hampir lima tahun Komisi Pemberantasan Korupsi memburu Anggoro Widjojo. Baru dua hari lalu, Anggoro tertangkap di Cina. Anggoro, Direktur PT Masaro Radiokom merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Berikut poin-poin penting dari kasus Anggoro.
1. Tuduhan Anggoro diduga menyuap mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR, Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 75 juta dan Sing$ 60 Ribu. Tujuannya adalah supaya Yusuf Erwin mau mengeluarkan rekomendasi bagi pengadaan SKRT, sistem komunikasi pemantau hutan di Departemen Kehutanan. Proyek SKRT ini sempatr diberhentikan M. PRakosa, Menteri Kehutanan periode 2002-2004. Proyek ini rencananya dilanjutkan kembali pada 2008-2010. Kali ini, Masaro sebagai wakil Motorola ditunjuk langsung tanpa tender. Selain itu Harga Patokan Sendiri (HPS) dibuat langsung oleh PT Masaro, mengacu pada HPS tahun 2006-2007.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
3 jam lalu
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
12 jam lalu
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
12 jam lalu
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
14 jam lalu
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
14 jam lalu
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej