TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud Md. mengklaim sidang sengketa pemilihan Gubernur Banten pada 2011 yang dulu dia tangani di Mahkamah Konstitusi tidak tercemar oleh kongkalikong apa pun. Pasalnya, semua proses pengambilan putusan berjalan sesuai prosedur.
"Enggak ada sesuatu yang luar biasa, sama seperti perkara pilkada lain. Pilkada Banten itu bersih dari isu," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan Tempo di MM Initiative, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2014.
Menurut Mahfud, panel hakim konstitusi yang dipimpinnya sepakat bahwa kecurangan terjadi, namun tak signifikan. Keputusan panel hakim lantas dibawa ke rapat pleno yang dihadiri semua dari sembilan hakim konstitusi.
Rapat pleno lantas menyetujui putusan panel hakim, lalu putusan dirumuskan dan dibacakan dalam sidang. Mahfud mengaku Mahkamah menemukan kecurangan. Namun, kecurangan yang merupakan tindak pidana itu dianggapnya tak dapat membatalkan hasil pemilihan.
Kecuali, jika tudingan kecurangan yang bersifat signifikan, sistematis, dan masif dapat dibuktikan oleh pemohon. "Misal kalau menuduh 10.000 suara yang curang, tapi hanya membuktikan curang 100 suara, masak mau membatalkan kemenangan pasangan calon. Enggak akan pernah ada kepala daerah kalau gitu," ujarnya.
Lazimnya, putusan panel hakim disetujui oleh rapat pleno. Selama memimpin Mahkamah, ia tak ingat jika ada putusan panel yang kemudian dibatalkan atau diubah rapat pleno. "Hanya ada satu kasus pilkada di satu kabupaten di Sumatera Utara yang saya lupa namanya," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, saat itu hakim panel tidak kompak. Satu hakim mengatakan mengabulkan, dua lainnya menolak. Lalu perkara dibawa ke pleno untuk diputuskan oleh sembilan hakim. "Yang lain enggak ada yang 2:1 posisi hakim panelnya, kecuali yang itu," tutur Mahfud.
Pada 2 Oktober 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Akil dalam sebuah operasi tangkap tangan. Sehari kemudian, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
Belakangan, Akil juga menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang serta gratifikasi terkait dengan penanganan delapan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Pemilihan Gubernur Banten adalah salah satu perkara yang disidik KPK.
Namun Akil bukanlah anggota panel hakim yang mengadili perkara tersebut. Mahfud menjadi ketua panel hakim itu, sedangkan hakim konstitusi yang menjadi anggota adalah Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Dalam putusan, Mahkamah menolak gugatan dan mengukuhkan kemenangan pasangan Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Mahfud mengatakan tak tertutup kemungkinan adanya orang yang bermain di luar Mahkamah. Misalnya, ada orang yang membaca berkas perkara lantas menyimpulkan siapa yang menang atau kalah. Lalu, ia berpura-pura bisa membantu pihak beperkara dan meminta imbalan darinya.
BUNGA MANGGIASIH | REZA ADITYA
Terpopuler:
Tikus di Masa Depan Akan Sebesar Domba
Aset Adik Ratu Atut Biasanya Disebar ke Tiga Nama
Ruhut: 100 jika Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan
Banyak Aset Adik Atut Atas Nama Airin