Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Terima Suap, Akil: Tahan Saja yang Banyak  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kanan) menjadi saksi dalam sidang terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Chairun Nisa bersama Akil Mochtar dan Hambit Bintih diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kanan) menjadi saksi dalam sidang terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Chairun Nisa bersama Akil Mochtar dan Hambit Bintih diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk pertama kalinya, Kamis pekan lalu, bisa blakblakan berbicara soal sederet perkara yang menjeratnya. Ketika itu, ia bersaksi dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tiga tersangka suap terkait dengan pemilihan Bupati Gunung Mas, yakni Hambit Bintih, Chairun Nisa, dan Cornelis Nalau. 

Sepanjang persidangan, ia berkali-kali menyangkal tudingan pernah meminta uang kepada Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, dengan perantara legislator Fraksi Partai Golongan Karya, Chairun Nisa. Akil yang juga sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar itu pun menampik tudingan mengenal pengusaha tambang Cornelis Nalau.

Akil dicokok penyidik KPK pada 2 Oktober 2013, lantas dinyatakan sebagai tersangka suap terkait dengan penanganan sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas dan Bupati Lebak di MK. KPK juga menjeratnya dengan pasal pencucian uang. Belakangan, KPK membelit Akil dengan sangkaan menerima hadiah atau janji dari pihak beperkara dalam kaitan dengan pemilihan kepala daerah di delapan daerah lainnya.

Dengan begitu, ia diduga berkongkalikong dalam sengketa sepuluh kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Berikut wawancara Tempo dengan Akil di sela-sela sidang:

Apa benar Anda menerima uang dari pihak yang beperkara di Mahkamah Konstitusi?
Tidak ada, saya tidak pernah terima. Sampai dengan perkara ini (pemilihan Bupati Gunung Mas) pun tidak ada.

Dari Hambit Bintih pun tidak?
Tidak ada. Anda kan bisa lihat fakta persidangan. SMS-nya ada bicara masalah uang enggak? Pada saat terakhir, apakah dia (Chairun Nisa) mau ke rumah saya mengantar uang? Enggak ada di SMS itu.

KPK menyangka Anda bermain di sepuluh pemilihan kepala daerah. Pasal yang digunakan mengharuskan Anda membuktikan secara terbalik bahwa Anda tidak menerima hadiah atau janji apapun...
Kita siap aja, yakin, karena tidak bersalah. Saya sudah sampaikan itu di hadapan penyidik, tidak mungkin saya mengakui hal yang tidak saya lakukan. Jangan hanya opini-opini, semua dikaitkan pada saya. Kan, harus ada buktinya, faktanya. Kalau tidak, bagaimana? Tidak bisa dihubungkan seperti berita koran, bahwa pasti ini terima, pasti ini begitu. Faktanya yang ini saja (pilkada Gunung Mas) tidak terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi, Anda tertangkap tangan oleh KPK?
Saya dibilang tertangkap tangan. (Padahal) enggak ada saya tertangkap tangan, orang mereka (Chairun Nisa dan Cornelis Nalau) ada di luar rumah saya. Saya disuruh buka pintu, menyaksikan.

Apa betul Anda punya jaringan untuk mengatur perkara di MK?
Enggak ada, ungkapkan saja faktanya.

Apakah Anda menerima hadiah seperti yang disangkakan KPK?
Kalau saya benar terima hadiah, tahan lagi saja banyak-banyak (pihak pemberinya). Enggak ada itu, bohong itu semua.

Untuk sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur, apa betul Anda dijanjikan uang?
Bagaimana janji, saya sudah memutus kok untuk memenangkan Khofifah. Bagaimana saya terima duit kalau saya memenangkan orang lain. Logikanya dari mana?

BUNGA MANGGIASIH

Berita lain:
Aset Adik Ratu Atut Biasanya Disebar ke Tiga Nama
Ruhut: 100 jika Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan
Banyak Aset Adik Atut Atas Nama Airin
Sony dan Lenovo Bentuk Aliansi Bisnis
Diancam, Pengungsi Kampung Pulo Baru Mau Makan
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

20 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

11 jam lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

12 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.