TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur terpilih, Soekarwo, tak ingin menanggapi gugatan mantan calon gubernur Khofifah Indar Parawansa yang ingin menunda pelantikannya. Soekarwo menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Khofifah tak bisa dibantah lagi.
"(Sengketa) pilkada urusannya sudah final dan mengikat. Yang memutuskan Mahkamah Konstitusi," kata Soekarwo saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Rabu, 5 Februari 2014. (baca di sini: Khofifah minta Soekarwo tak dilantik)
Soekarwo tak mempersoalkan langkah Khofifah yang melapor ke Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, setiap orang bebas untuk berbicara, tapi keputusan hukum tetap harus dilaksanakan.
Soekarwo menilai pernyataan bekas Ketua MK Akil Mocthar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak sesuai dengan kenyataan. Akil yang terjerat kasus suap pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak menyatakan panel hakim memenangkan Khofifah dengan perbandingan 2:1.
Tapi putusan panel--yang beranggotakan Akil, Maria Farida, dan Anwar Usman-- justru kemudian berubah memenangkan Soekarwo dan Saifullah Yusuf dalam rapat permusyawaratan hakim MK. Akil tak mengikuti rapat permusyawaratan hakim MK karena telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Soekarwo, keputusan akhir tetap ada di rapat permusyawaratan hakim, bukan sidang panel. Soekarwo menyatakan tak berniat menggugat balik kubu Khofifah.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Rudi Menangkan Bhatoegana, Kawan SMA Ibas Komplain
Ruhut: Potong Leher Saya jika Ibas Korupsi!
Ahok Curiga Ada Korupsi Miliaran di Sampah
Pakai Kapal 'Mewah', Australia Kirim Imigran ke RI
Ahok Kaget Usul 200 Truk Sampah Tak Masuk DPRD