TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat, belum bisa kembali ke Tanah Air meski pengadilan banding Malaysia di Putrajaya membebaskan mereka dari dakwaan hukuman mati minggu lalu. Malah keduanya harus kembali ke penjara Sungai Buloh, Selangor, karena jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dibuat hakim pengadilan banding.
Fungsi Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin yang ditemui Tempo di ruang kerjanya, Rabu, 5 Februari 2014, menyatakan akan segera menemui Hiu bersaudara di penjara Sungai Buloh. "Kami segera menemui Saudara Frans dan Dharry Frully Hiu untuk pendampingan dan menjelaskan proses hukum selanjutnya," kata Dino.
Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia KBRI Kuala Lumpur sendiri telah berkoordinasi dengan pengacara dari firma hukum Gooi & Azura setelah pengajuan kasasi jaksa. Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa pihak pengacara sedang menyiapkan materi pembelaan untuk sidang kasasi sekaligus mengajukan permohonan agar sidang segera dilaksanakan. Hiu bersaudara sendiri mendekam di penjara sejak 2010.
Ditanya tentang kemungkinan melakukan upaya politis atas kasus Hiu bersaudara, Dino menyatakan bahwa pihaknya masih akan mengikuti prosedur sesuai sistem hukum yang ada di Malaysia. "Jika hingga akhir proses hukum ternyata Hiu bersaudara divonis bersalah. Kita akan melakukan langkah politik dengan membuat permohonan pengampunan kepada raja atau Yang Dipertuan Agung," kata Dino.
Hiu bersaudara bekerja sebagai penjaga warung game Playstation milik Hooi Teong Sim di Malaysia. Pada 2010, keduanya didakwa membunuh Khartic Rajah. Berdasarkan pengakuan Hiu bersaudara, Khartic tertangkap basah hendak mencuri di rumah Hooi. Perkelahian pun terjadi dan berakhir dengan terbunuhnya Khartic dengan cara dicekik. Setelah divonis mati, Hiu bersaudara mengajukan banding. Upaya itu membuahkan hasil tahun ini ketika pengadilan Malaysia membebaskan mereka dari vonis mati. Namun jaksa penuntut umum Malaysia mengajukan kasasi atas putusan itu.
MASRUR (Kuala Lumpur)
Terpopuler:
Rudi Menangkan Bhatoegana, Kawan SMA Ibas Komplain
Ruhut: Potong Leher Saya jika Ibas Korupsi!
Ahok Curiga Ada Korupsi Miliaran di Sampah
Pakai Kapal 'Mewah', Australia Kirim Imigran ke RI
Ahok Kaget Usul 200 Truk Sampah Tak Masuk DPRD