TEMPO.CO, Kebumen - Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia. Raperda usulan Pemkab Kebumen itu saat ini telah memasuki pembahasan panitia khusus DPRD Kebumen. “Raperda ini nantinya menjadi payung hukum perlindungan calon TKI asal Kebumen,” kata Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo, Kamis, 6 Februari 2014.
Ia mengatakan raperda itu memuat unsur perlindungan terhadap calon buruh migran. Mulai dari pra-pemberangkatan, selama penempatan, sampai kembali ke Kebumen.
Meski perlindungan masa penempatan buruh migran menjadi kewenangan pemerintah pusat, kata dia, ada celah yang dapat diisi dengan muatan lokal. Seperti pelaksanaan pemantauan buruh migran di luar negeri dan harus dilaporkan kepada menteri dan kepala BN2TKI. “Dalam Raperda, PPTKIS diwajibkan untuk melaporkannya juga kepada bupati melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen,” katanya.
Adi menegaskan perlindungan yang diberikan Pemkab Kebumen bersifat preventif dan kuratif. Preventif berupa sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme prosedur yang benar dalam bekerja ke luar negeri. Tujuannya sebagai perlindungan terhadap calon TKI sedini mungkin.
Penduduk Kebumen yang bekerja ke luar negeri masih didominasi oleh sektor formal yang mencapai 57 persen. Seperti pada 2012, penempatan buruh migran asal Kabupaten Kebumen sebanyak 3.931 orang. Terdiri dari 1.537 laki-laki dan 2.394 perempuan, tersebar di 63 negara di Eropa, Amerika, Asia, Afrika, dan Australia.
ARIS ANDRIANTO