TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi menyebutkan ada kemungkinan penyidik memanggil bekas Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. Menurut Johan, pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
"Sepanjang keterangannya dibutuhkan, tentu pemanggilan akan dilakukan, tapi hingga hari ini, pemanggilan itu belum ada," kata Johan di gedung kantornya, Jumat, 7 Februari 2014.
Johan membantah penyidik telah membidik Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu melalui pemeriksaan bekas sopir Kaban yang bernama Muhammad Yusuf.
Johan juga mengaku belum mengetahui alasan penyidik KPK memeriksa Yusuf. "Yang jelas, seseorang yang dianggap sebagai saksi itu dianggap tahu sesuatu terkait kasus yang sedang disidik," kata Johan.
Hari ini, Jumat, 7 Februari 2014, Yusuf menjalani pemeriksaan terkait kasus SKRT. Usai diperiksa, Yusuf keluar gedung dan langsung naik ojek. Dia lolos dari kejaran wartawan. (Baca juga: Bekas Sopir MS Kaban Diperiksa KPK).
Pengusutan kasus korupsi SKRT berjalan kembali setelah tertangkapnya Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang sekaligus tersangka perkara ini, di Cina. Anggoro dicokok petugas Imigrasi Cina ketika berada di titik pemeriksaan di perbatasan antara Shenzhen dan Hong Kong. Pengusutan kasus ini sempat tersendat lantaran Anggoro kabur ke luar negeri.
Ketika menggelar jumpa pers di KPK, Kamis lalu, Ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan, pengembangan kasus itu tak bakal berhenti di Anggoro. KPK membuka kemungkinan menyeret orang-orang yang diduga terlibat kasus itu, termasuk eks Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. "Soal pihak lain masih perlu pendalaman, tapi Insya Allah bisa."
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus korupsi SKRT pada 19 Juni 2009. Ia diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dan pejabat Kementerian Kehutanan agar memuluskan proyek berbiaya Rp 180 miliar itu. Anggoro ditengarai menyuap eks Ketua Komisi, Yusuf Erwin Faishal, sebesar Rp 125 juta dan S$ 220 ribu.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Desember 2010, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima US$ 20 ribu dari Anggoro. Menurut Boen, ia menerimanya atas seizin Kaban. "Terima saja, anggap saja rejeki," kata Boen menirukan perkataan Kaban. Belakangan, Boen mengembalikan uang itu ke KPK.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
KPK Minta Pendaftar Haji Tak Perlu Setor Uang
Dosa-dosa Adnan Buyung Menurut Andi Arief
Menko Djoko: Singapura Harusnya Tak Intervensi
Staf SBY Tuding Adnan Buyung Jadi Beban Bangsa