TEMPO.CO, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr A. Dadi Tjokrodipo, Indrasari Aulia, terkait pembuangan pasien oleh sejumlah anak buahnya. Pencopotan dilakukan untuk membantu polisi menyelidiki kasus yang menewaskan seorang pasien rumah sakit itu akibat dibuang.
“Kami mengambil kebijakan ini untuk memudahkan pemeriksaan dan menyelidiki kasus itu,” kata Herman, Sabtu, 8 Febuari 2014.
Herman mengaku geram terhadap perilaku sejumlah pegawai di RSUD Dr A. Dadi Tjokrodipo hingga menyebabkan Suparman, 75 tahun, meninggal dunia karena dibuang. Perbuatan itu, kata dia, telah mencoreng reputasi rumah sakit milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mendapat nilai baik dari Ombudsman.
"Selain itu, juga merusak program Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sejak 2011 meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menggratiskan bagi warga untuk berobat,” katanya.
Selain mencopot Indrasari dari jabatannya, Pemkot Bandar Lampung juga memberhentikan tujuh pegawai rumah sakit itu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polresta Bandar Lampung. “Mereka akan dipecat tidak hormat jika nanti terbukti bersalah di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung telah menetapkan dua orang pejabat RSUD Dr A. Dadi Tjokrodipo, yakni Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Heriyansyah serta Kepala Ruangan E2 Mahendri, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan statusnya dan ditahan polisi sejak Jumat, 7 Februari 2014.
“Tersangka bisa saja bertambah karena kasusnya masih terus didalami. Semua yang disebut saksi akan diperiksa dan didalami perannya dalam kasus ini,” kata Kepala Polresta Bandar Lampung Komisaris Besar Dwi Irianto.
Mereka yang kini mendekam di tahanan akibat terlibat kasus pembuangan pasien adalah Heriyansyah, Mahendri, Muhaimin (sopir ambulans), Rika Aryadi (perawat), Rudi Hendra Hasan (juru parkir), Andi Febrianto, dan Andika (cleaning service). Para tersangka, kata dia, akan dijerat Pasal 306 ayat (2) KUHP subsider Pasal 304 tentang Penelantaran Orang yang Membutuhkan Pertolongan dan Mengakibatkan Kematian. “Ancamannya 9 tahun penjara,” katanya.
Suparman, 75 tahun, seorang kakek renta sebatang kara ditelantarkan RSUD Dr A. Dadi Tjokrodipo hingga meninggal dunia. Pasien miskin itu dibuang di sebuah gubuk di Jalan Radin Imba Kusuma, Sukadanaham, Bandar Lampung. Padahal saat dibuang, kondisi kakek yang dicap sebagai orang gila itu dalam keadaan sekarat.
NUROCHMAN ARRAZIE
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah