TEMPO.CO, Jakarta - Dari tahun ke tahun, gaji pramudi bus Transjakarta meningkat. Pada 2011, gaji mereka hanya Rp 2-3 juta per bulan. Tak berapa lama kemudian, gaji mereka ditingkatkan menjadi Rp 5 juta. Pertimbangannya kala itu adalah gaji Rp 2-3 juta masih kurang layak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggap gaji sebesar itu setara dengan sopir Metro Mini atau sopir taksi.
Elemen gaji ini sudah dimasukkan dalam persyaratan tender operator bus Transjakarta. Gaji pramudi harus 3,5 kali Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. (Baca: Transjakarta Buka Lowongan 1.500 Sopir)
Seiring waktu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menaikkan gaji para sopir itu. Dalam rekrutmen 1.500 sopir baru Transjakarta tahun 2014, DKI menawarkan gaji Rp 5 juta untuk sopir bus BKTB dan Rp 6 juta untuk bus Transjakarta single. Sedangkan sopir bus Transjakarta gandeng bisa digaji Rp 7 juta.
Gaji sebesar ini diharapkan membuat para sopir lebih tenang bekerja. "Di sini kan gaji yang main. Jadi mereka (para sopir) punya ketenangan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Namun Udar tak memerinci fasilitas lain yang diterima pramudi. (Baca: Lomba Sopir Teladan, Jokowi Sindir Metro Mini)
DIMAS | NINIS | WNT
Berita Terkait
Ahok Ngantor Pakai Bus, Armada BKTB Pun Diberesin
Sopir Metromini Boleh Melamar ke Transjakarta
One Day No Car, Ahok Naik Busway Hari Ini
Bus Terintegrasi Tanah Abang-Kalibata Pekan Depan