TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Citilink Arif Wibowo mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan pemerintah terkait tarif surcharge (tarif tambahan untuk penerbangan domestik). Namun Citilink akan menyiasati aturan tersebut dengan menyesuaikan harga tiketnya dengan tarif batas atas. "Kalau bisa mentok tarif batas atas. Kami butuh pendapatan," katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu 7 Februari 2014.
Arif enggan berkomentar terkait besaran perubahan tarif Citilink karena pihaknya hingga kini belum mendapatkan pernyataan resmi dari Kementerian Perhubungan soal tarif surcharge. "Surat belum ada sampai ke kami, padahal sejak september pemerintah katanya akan mengumumkan tarif itu. Janjinya Januari tapi sampai sekarang belum ada," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang Ervan mengatakan pembahasan aturan tarif tambahan untuk penerbangan domestik telah selesai. Bambang mengatakan, saat ini Menteri Perhubungan juga telah menyetujui regulasi tersebut. "Tinggal ditandatangani pekan depan," katanya.
Pekan depan, Kementerian Perhubungan, akan menetapkan peraturan terkait tarif surcharge atau tarif tambahan untuk penerbangan domestik. Tarif surcharge yang akan diberlakukan adalah Rp 60 ribu per jam untuk pesawat jenis jet dan Rp 50 ribu untuk pesawat jenis turbo propeller.
Untuk tarif batas atas, masih mengacu dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Batas Atas. Tarif batas atas yang bervariasi berdasarkan jenis pesawat dan jarak tempuh itu ditetapkan untuk low cost carrier sebesar 85 persen, medium cost carrier 90 persen dan full service carrier 100 persen.
ALI HIDAYAT
Terpopuler
Soal Suami Airin, Aura Kasih Siap Dipanggil KPK
Tak Ada Mobil Presiden, Angkot Pun Jadi
Google Luncurkan Sistem Konferensi Video
David: Usman Harun Harus Ditolak Masuk Singapura
KPK Sita Uang di Ruangan dan Mobil Sri Utami