TEMPO.CO , Jakarta -- Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin mengatakan sudah melaporkan ihwal dugaan korupsi dana haji ke Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu. Reaksi Anggito begitu mendengar laporan Jasin, dia minta diungkapkan siapa pelakunya.
"Pak Anggito bilang, kalau memang ada (penyelewengan dana haji), tunjuklah. Artinya, saya dipersilakan menyebutkan. Inisialnya HWH, AR, dan FR dan yang lain-lainnya saya lupa. Ini menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Jasin kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2014.Jasin juga menyebutkan bahwa dana haji yang diselewengkan itu, diduga digunakan untuk berbagai kepentingan oleh pelakunya. Salah satunya dipakai membeli mobil. Jasin menyatakan segera menindaklanjuti terkait nama-nama tersebut. (Baca: Duit Korupsi Dipakai Beli Mobil)
Pelaku itu, kata dia, tergolong pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Oknum tersebut memiliki akses ke biaya penyelenggara ibadah haji. Sehingga uang yang bersangkutan sangat banyak dan sama sekali tidak sesuai dengan jabatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memulai penyelidikan ihwal kejanggalan pengelolaan dana haji periode 2012-2013 di Kementerian Agama. Kejanggalan itu tercium dari laporan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso pada Kamis, 6 Februari lalu.PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji selama 2004-2012. Dalam periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. Tahun lalu, Kementerian Agama menelisik sejumlah pegawai negeri yang terindikasi menggelapkan dana haji.
APRILIANI GITA FITRIA
Kementerian Agama Siap Sodorkan Data Haji ke KPK
Aturan Biaya Nikah Baru Akan Terbit Akhir Februari
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang
Korupsi Dana Haji, Anggito: Belum Ada Informasi