TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyiapkan sejumlah pilihan dalam menangani silang sengkarut persoalan di tubuh Televisi Republik Indonesia. Salah satu opsinya adalah pembubaran televisi publik ini.
"Ada opini untuk membubarkan TVRI karena penyakit di interrnal TVRI sudah sangat kronis," kata Wakil Ketua Komisi Komunikasi DPR Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 13 Februari 2014.
Menurut dia, terobosan dan transformasi total perlu dilakukan untuk menyelamatkan TVRI. Payung hukum pembubaran TVRI adalah Rancangan Undang-Undang Radio dan Televisi Republik Indonesia, yang kini sedang dibahas DPR.
"TVRI akan kami lahirkan kembali sebagai bayi tanpa dosa dari seleksi pegawai yang lebih terbuka," katanya. Jika undang-undang ini disahkan, TVRI dan RRI akan digabung.
Agus mengingatkan, DPR sudah memberhentikan Dewan Pengawas TVRI melalui rapat internal. Selain itu, Dewan juga membintangi anggaran TVRI. Agus menjelaskan, Dewan hanya akan membahas anggaran dan mencabut pembintangan jika pembahasan dilakukan dengan direksi yang sah secara hukum.
Anggota Dewan Pengawas TVRI, Indrawadi Tamin, tak mempermasalahkan opsi pembubaran TVRI. "Kalau Undang-Undang RTRI disahkan, TVRI memang akan digabung dengan RRI," ujarnya.
Sebelumnya, kisruh di tubuh TVRI berakibat pada pemecatan anggota Dewan Direksi dan Dewan Pengawas. Namun Dewan Pengawas tetap menyelenggarakan seleksi untuk memilih direksi yang baru. Surat rekomendasi pemberhentian Dewan Pengawas masih tertahan di meja pimpinan DPR.
WAYAN AGUS PURNOMO | AHMAD NURHASIM
TERPOPULER:
Video Ustad Hariri di Youtube Bikin Geger
Injak Kepala Orang, Ustad Hariri Menyesal
Tak Hanya Alphard Kado Adik Atut ke Jennifer Dunn
Ustad Hariri Sibuk Ceramah Setelah Video Beredar