Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Sulit Hadirkan Bukti Dugaan Korupsi PLN

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Nur Pamudji. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Nur Pamudji. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung, Digdiyono Basuki Susanto, Arif Budiman, Noer Adi, dan, Ariawan Agustiarti mengklaim pihaknya sudah memenuhi prosedur dalam penahanan Mohammad Bahalwan, tersangka dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan, Sumatera Utara. Dalam sidang gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para penyidik menghadirkan saksi ahli Indriyanto Seno Aji.

Indriyanto mengatakan penyidik tidak harus membuka proses penyidikan kepada publik. ia merujuk pada istilah hukum yang menyebut penyidikan sebagai pra justicia. "Pra justicia itu dilakukan harus tertutup, tidak boleh terbuka sama sekali," katanya, Jumat, 14 Februari 2014.

Gugatan pra-peradilan diajukan Eri Hertiawan, kuasa hukum PT Mapna Indonesia, setelah Bahalwan dijadikan tersangka pada 27 Januari lalu dan langsung ditahan. (Baca: Eks Petinggi KPK Jadi Pengacara Kasus Korupsi). Di perusahaan asal Iran ini, Bahalwan menjabat sebagai direktur. Eri menilai penahanan Bahalwan tidak memiliki bukti yang cukup. (Baca: Bahalwan Mengaku Diperas Penyidik Kejaksaan

Perkara ini menyorot dugaan korupsi pada proyek life time extension atau peremajaan total turbin PLTGU Blok 2 Belawan. Mapna Indonesia merupakan pemenang tender proyek ini, mengalahkan PT Siemens. Penyidik menduga ada penyimpangan yaitu: daya listrik pasca peremajaan hanya 123 megawatt dari yang seharusnya 132 megawatt, peremajaan mesin kedua tidak dikerjakan, dan kemahalan harga.

"Kontrak pada addendum menjadi Rp 554 miliar melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi. Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar 2 juta Euro atau sekitar Rp 25 miliar. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana mencurigakan dalam rekening pribadi Bahalwan senilai Rp 90 miliar yang berasal dari proyek peremajaan tersebut. 

Menurut Untung, banyak pihak yang menuding Kejaksaan Agung mengkriminalisasi proyek PLN ini. Ia menegaskan penghitungan kerugian negara dan output turbin melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahalwan membantah tudingan kejaksaan. Ia mengklaim daya listrik setelah peremajaan mencapai 132-142 megawatt. Peremajaan mesin kedua juga diklaim selesai Februari tahun ini. Seorang pejabat PT PLN mengatakan penyidik Kejaksaan Agung tidak profesional sebab melihat pada siang hari saat output mesin pada level rendah. 

Untuk membuktikan itu pimpinan melobi pimpinan kejaksaan untuk membentuk tim bersama mengecek ulang outpun turbin. Pimpinan PLN dan Kejaksaan bertemu dua kali selama Desember tahun lalu. Namun belakangan diketahui pimpinan kejaksaan hanya mengobral janji. Tim kejaksaan tak berani mengecek ulang output tersebut. 

Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, tak membalas pesan pendek yang dikirim Tempo mengenai lobi PLN terhadap pimpinan kejaksaan. Adapun Untung mengaku tak mengetahui pertemuan antar pimpinan itu. "Saya belum cek," katanya kepada Tempo, Senin, 23 Desember 2013. 

TIKA PRIMANDARI | AKBAR TRI KURNIAWAN 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

38 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury (kiri) mengendarai mobil listrik didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kanan) saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Rumah BUMN, Denpasar, Bali, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.


PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

Kelistrikan di desa Papua dan Papua Barat dengan Stasiun Pengisian Energi Listrik berbasis PV module yang mengandalkan tenaga surya.
PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat


Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

14 Juli 2020

Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.