TEMPO.CO , Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan pembahasan biaya pencatatan nikah pekan depan. Pembahasan kali ini direncanakan dibahas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK bersama instansi lain, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tanggal 20 diundang oleh KPK," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mochammad Jasin, di Jakarta, 14 Februari 2014.
Menurut Jasin, surat hasil rapat yang sebelumnya dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat telah dikirimkan ke Kementerian Agama. Selain Kementerian Agama, surat hasil rapat juga dikirimkan kepada Kementerian terkait.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Jamil, mengatakan mekanisme selanjutnya yaitu pengiriman surat kepada Kementerian Keuangan telah dilakukan. "Dengan Kementerian Keuangan ada yang mau dibicarakan terkait penerimaan negara bukan pajak," kata Abdul.
Selanjutnya, kata Abdul, Kementerian Keuangan akan berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian akan dilakukan harmonisasi peraturan di Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Agama mengharapkan harmonisasi peraturan dapat dilakukan dalam waktu dekat. "Harmonisasi itu kemungkinan bulan ini, mudah-mudahan ada rapat segera," kata Jasin.
Sementara itu, Kementerian Agama saat ini masih membahas kriteria miskin yang tidak akan dipungut biaya ketika menikah. Nantinya regulasi kriteria tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Agama.
Sebelumnya, Pemerintah kembali menggelar rapat pembahasan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Pengaturan Biaya Pencatatan Nikah bagi Warga Negara Beragama Islam pada Jumat, 7 Februari 2014. Draf tersebut dibahas bersama oleh Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun biaya pencatatan nikah yang dibahas yaitu :
1. Masyarakat yang miskin secara ekonomi tidakdikenai biaya pencatatan nikah.
2. Biaya pencatatan nikah yang dilakukan di kantor urusan agama sebesar Rp 50 ribu.
3. Biaya pencatatan nikah di luar jam kerja dan di luar kantor urusan agama sebesar Rp 600 ribu.
RIZKI PUSPITA SARI