TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Institute for Economic Development and Finance, Enny Sri Hartati, mendukung data perbankan dibuka untuk kepentingan penerimaan pajak. Menurut dia, dengan dibukanya data perbankan, Direktorat Pajak bisa lebih maksimal dalam memungut pajak untuk wajib pajak perorangan dan badan.
"Ini bisa menjadi instrumen agar penerimaan pajak lebih maksimal. Tentu Dewan Perwakilan Rakyat harus mendukung keputusan ini dengan merevisi Undang-Undang Perbankan," kata Enny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Februari 2014.
Menurutnya, saat ini Direktorat Pajak cukup kewalahan dalam mengejar potensi penerimaan pajak baik perorangan maupun badan. Dia mengatakan banyak kasus wajib pajak yang tidak melaporkan profil harta kekayaan dan simpanannya kepada Direktorat Pajak. "Jika dibuka, akan lebih transparan, baik Direktorat Pajak atau dari wajib pajaknya sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, OECD meluncurkan panduan resmi kerjasama pertukaran informasi antara otoritas perpajakan antara negara. Panduan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam penananganan kalkulasi pajak dan penghindaran pajak. Panduan ini merupakan mandat para pemimpin negara-negara G20.
Panduan tersebut mengatur standar dan kerjasama pertukaran informasi antara otoritas dan jurisdiksi yang berbeda mengenai informasi yang diperoleh di institusi keuangan. Panduan ini menjabarkan jenis informasi akun keuangan yang bisa diperlukan antarotoritas, institusi keuangan yang perlu memberikan laporan, jenis akun dan para pembayar pajak, serta proses due-dilligence atau mekanisme yang disepakati antar lembaga keuangan.
Selain itu, dijabarkan juga mengenai mekanisme common reporting and due dilligence standard meliputi rekening pendapatan investasi dari bunga, deviden, dan asuransi. Lembaga keuangan yang wajib melakukan transparansi rekening adalah perbankan, lembaga kustodian, dan lembaga terkait keuangan lain seperti perusahaan sekuritas dan perusahaan asuransi. Adapun jenis rekening yang wajib dilaporkan adalah rekening individu dan lembaga.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Lain:
BNPB Bantah Gunung Kelud Akan Meletus 2 Jam Lagi
Jangan Langsung Siram Abu Vulkanik
SBY Angkat Mbah Rono Jadi Kepala Badan Geologi
Alasan Kelud Dijuluki 'Deadliest Volcano'
Korban Ustad Hariri Akhirnya Buka Suara