Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agar Tak Kewalahan Kejar Pajak, Buka Data Bank!

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Seorang petugas teller Bank Negara Indonesia (BNI) merapihkan uang rupiah saat berlangsungnya transaksi, Jakarta, (28/8). Nilai tukar rupiah terus tertekan hingga di posisi Rp 9.535 per dolar AS pada (28/8). Posisi itu melemah dari Rp 9.515 per dolar AS pada (27/8) dan makin tertekan dari posisi Jumat (24/8) di level Rp 9.504 per dolar AS, (23/8) Rp 9.495 per dolar AS, (16/8) Rp 9.498 per dolar AS dan (15/8) Rp 9.494 per dolar AS. Tempo/Aditia Noviansyah
Seorang petugas teller Bank Negara Indonesia (BNI) merapihkan uang rupiah saat berlangsungnya transaksi, Jakarta, (28/8). Nilai tukar rupiah terus tertekan hingga di posisi Rp 9.535 per dolar AS pada (28/8). Posisi itu melemah dari Rp 9.515 per dolar AS pada (27/8) dan makin tertekan dari posisi Jumat (24/8) di level Rp 9.504 per dolar AS, (23/8) Rp 9.495 per dolar AS, (16/8) Rp 9.498 per dolar AS dan (15/8) Rp 9.494 per dolar AS. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Institute for Economic Development and Finance, Enny Sri Hartati, mendukung data perbankan dibuka untuk kepentingan penerimaan pajak. Menurut dia, dengan dibukanya data perbankan, Direktorat Pajak bisa lebih maksimal dalam memungut pajak untuk wajib pajak perorangan dan badan.

"Ini bisa menjadi instrumen agar penerimaan pajak lebih maksimal. Tentu Dewan Perwakilan Rakyat harus mendukung keputusan ini dengan merevisi Undang-Undang Perbankan," kata Enny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Februari 2014.

Menurutnya, saat ini Direktorat Pajak cukup kewalahan dalam mengejar potensi penerimaan pajak baik perorangan maupun badan. Dia mengatakan banyak kasus wajib pajak yang tidak melaporkan profil harta kekayaan dan simpanannya kepada Direktorat Pajak. "Jika dibuka, akan lebih transparan, baik Direktorat Pajak atau dari wajib pajaknya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, OECD meluncurkan panduan resmi kerjasama pertukaran informasi antara otoritas perpajakan antara negara. Panduan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam penananganan kalkulasi pajak dan penghindaran pajak. Panduan ini merupakan mandat para pemimpin negara-negara G20.

Panduan tersebut mengatur standar dan kerjasama pertukaran informasi antara otoritas dan jurisdiksi yang berbeda mengenai informasi yang diperoleh di institusi keuangan. Panduan ini menjabarkan jenis informasi akun keuangan yang bisa diperlukan antarotoritas, institusi keuangan yang perlu memberikan laporan, jenis akun dan para pembayar pajak, serta proses due-dilligence atau mekanisme yang disepakati antar lembaga keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dijabarkan juga mengenai mekanisme common reporting and due dilligence standard meliputi rekening pendapatan investasi dari bunga, deviden, dan asuransi. Lembaga keuangan yang wajib melakukan transparansi rekening adalah perbankan, lembaga kustodian, dan lembaga terkait keuangan lain seperti perusahaan sekuritas dan perusahaan asuransi. Adapun jenis rekening yang wajib dilaporkan adalah rekening individu dan lembaga.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita Lain:
BNPB Bantah Gunung Kelud Akan Meletus 2 Jam Lagi
Jangan Langsung Siram Abu Vulkanik
SBY Angkat Mbah Rono Jadi Kepala Badan Geologi
Alasan Kelud Dijuluki 'Deadliest Volcano'
Korban Ustad Hariri Akhirnya Buka Suara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

31 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

34 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

42 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.