TEMPO.CO , Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Taslim menilai konsep pengawasan Mahkamah Konstitusi seharusnya dirumuskan oleh parlemen dan undang-undang.
"DPR atau pemerintah bisa mengajukan usulan perubahan," kata Taslim saat dihubungi, Jumat, 14 Februari 2014. Perubahan undang-undang, kata dia, akan membuat konsep pengawasan tak hanya dirumuskan oleh pemerintah seperti dalam Perppu. Hanya saja, ujar Taslim, perubahan undang-undang akan memakan waktu lebih lama. "Tidak bisa secepat Perppu yang hanya satu kali masa sidang."
Taslim mengatakan dibatalkannya Perppu MK membuat semua aturan MK mengacu pada aturan lama. Artinya, kata dia, tak ada lagi yang mengawasi kinerja hakim konstitusi. Menurut Taslim, yang bisa dilakukan untuk mengawasi hakim konstitusi adalah mencermati setiap perkara yang disengketakan di lembaga tersebut.
DPR, ujar Taslim, tak bisa bertanya mengenai kasus-kasus yang sedang ditangani MK. Menurut Taslim, jika cara ini dilakukan, akan ada kekhawatiran DPR disebut mengintervensi MK. Sedangkan dalam penilaiannya, mencermati putusan MK juga bukan solusi. "Untuk apa mencermati putusan yang sifatnya final dan mengikat," kata Nudirman.
Dia menjelaskan seharusnya hakim konstitusi memiliki sifat negarawan. Namun dia mengakui sulit merumuskan kriteria apa yang dimaksud dengan negarawan. Hanya saja, dia menilai seorang hakim konstitusi tak memiliki kepentingan apa pun terhadap kasus yang dia tangani. "Sulit untuk merumuskannya," katanya.
WAYAN AGUS PURNOMO