TEMPO.CO,BANDUNG - Eks Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Bandung, Asep Dada Wahyudin, dituntut bui 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 18 Februari 2014. Asep dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual atas siswinya sendiri pada 2012 lalu.
Jaksa penuntut Ami Siti mengatakan, Asep diancam pidana sesuai pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Selain penjara 4 tahun, terdakwa juga dituntut denda Rp 60 juta,"ujar dia seusai sidang yang digelar tertutup di PN Bandung, Selasa 18 Februari.Ami menjelaskan Asep sejatinya dilaporkan dan didakwa mencabuli satu orang siswi berinisial A. "Tapi dari fakta persidangan belakangan terungkap, dia (Asep) juga melakukan perbuatan tak senonoh kepada empat siswi lainnya,"kata dia.
Sidang lanjutan kasus Asep, Ami menambahkan, bakal digelar pekan depan dengan acara pembelaan terdakwa. "Setelah itu baru akan digelar sidang pembacaan putusan majelis hakim yang digelar terbuka (untuk umum),"kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Asep Dada diadukan beberapa siswi yang mengaku diperlakukan tidak senonoh saat masih belajar di SMK Negeri 4. Para korban mengaku digerayangi dan diciumi secara paksa oleh tersangka di ruang kerja kepala sekolah setidaknya pada September 2012. Para korban sendiri kini sudah lulus dari SMK Negeri di kawasan Buah Batu Kota Bandung itu.
ERICK P. HARDI
Berita terpopuler
Plus-Minus Kepemimpinan Wali Kota Risma
Apel Pagi, Wali Kota Risma Setrap Dua PNS Baru
Suku Dayak Tebar Beras Kuning, Polisi Mundur